Akibat perbuatannya, S disangkakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," sebut Arya.
Sebelumnya, Eky mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual oleh guru mengajinya berinisial SU yang mengajar di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) di masjid di Kecamatan Rappocini, Makassar.
Kejadian itu dialaminya saat masih berusia 13 tahun atau sekitar tahun 2009.
Baca Juga: Sehari Sebelum Berangkat Haji, Jemaah Asal Bantaeng Meninggal Dunia
Eky menceritakan, pelecehan terjadi saat dia dipanggil guru mengajinya ke rumah. Alasannya untuk membaca Al-Qur'an dengan dalih ujian kenaikan tingkat.
Namun, saat menghadap di rumah pelaku, ia malah diminta membuka celana guru mengajinya hingga terjadi dugaan pelecehan seksual tersebut.
Eky mengatakan, ada sekitar 40 orang yang mengaku korban menghubunginya sejak videonya yang mengalami dugaan pelecehan seksual itu viral di media sosial.
Sejak mengunggah konten pertamanya, Eky mulai menerima banyak respons dari sesama korban yang mengaku mengalami pelecehan oleh pelaku yang sama.
Temuan itu mendorongnya untuk berbicara lebih terbuka di media sosial.
Baca Juga: Kisah Pegawai Dinas Kesehatan Kota Makassar Pulang Kampung Bangun Desa Adat
"Akhirnya saya unggah lagi di Instagram Story, tapi kali ini lebih blak-blakan. Kalau sebelumnya saya masih cerita secara implisit, sekarang saya benar-benar speak up," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tunjukkan Kepedulian, 4 Aktor Korea ini Rayakan Hari Anak dengan Berdonasi
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kemendikbud Usulkan PAUD Masuk Skema Wajib Belajar 13 Tahun di RUU Sisdiknas
-
2 Rekan Artis Jonathan Frizzy Ditangkap di Makassar
-
Dituduh Lecehkan Muridnya, Pengacara Bongkar Sederet Kejanggalan Kasus Guru Wing Chun
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Aldi Monyet Penembak Polisi dan Pria Pembakar Rumah di Makassar Ditangkap
-
Karyawan Kena PHK, Dunkin' Donuts Bangkrut?
-
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis
-
Guru Ngaji Predator Anak di Makassar Ditangkap! Ini Jumlah Korban Sejak Tahun 2000
-
Jangan Ketinggalan! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Temanmu Hari Ini