Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:44 WIB
SU (48), guru mengaji di kota Makassar ditangkap polisi karena mencabuli puluhan santri sejak tahun 2000 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Akibat perbuatannya, S disangkakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," sebut Arya.

Sebelumnya, Eky mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual oleh guru mengajinya berinisial SU yang mengajar di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) di masjid di Kecamatan Rappocini, Makassar.

Kejadian itu dialaminya saat masih berusia 13 tahun atau sekitar tahun 2009.

Baca Juga: Sehari Sebelum Berangkat Haji, Jemaah Asal Bantaeng Meninggal Dunia

Eky menceritakan, pelecehan terjadi saat dia dipanggil guru mengajinya ke rumah. Alasannya untuk membaca Al-Qur'an dengan dalih ujian kenaikan tingkat.

Namun, saat menghadap di rumah pelaku, ia malah diminta membuka celana guru mengajinya hingga terjadi dugaan pelecehan seksual tersebut.

Eky mengatakan, ada sekitar 40 orang yang mengaku korban menghubunginya sejak videonya yang mengalami dugaan pelecehan seksual itu viral di media sosial.

Sejak mengunggah konten pertamanya, Eky mulai menerima banyak respons dari sesama korban yang mengaku mengalami pelecehan oleh pelaku yang sama.

Temuan itu mendorongnya untuk berbicara lebih terbuka di media sosial.

Baca Juga: Kisah Pegawai Dinas Kesehatan Kota Makassar Pulang Kampung Bangun Desa Adat

"Akhirnya saya unggah lagi di Instagram Story, tapi kali ini lebih blak-blakan. Kalau sebelumnya saya masih cerita secara implisit, sekarang saya benar-benar speak up," jelasnya.

Load More