Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 26 April 2025 | 13:36 WIB
Ilustrasi ChatGPT Tari Angngaru Suku Makassar [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Sehingga, menurutnya, tradisi yang membahayakan nyawa seseorang seperti Angngaru ini termasuk tindakan yang perlu dihindari karena dapat menyalahi prinsip.

Ia menyebut, mayoritas ulama juga sepakat bahwa tindakan yang mengancam keselamatan diri atau orang lain dilarang dalam islam.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' mengatakan bahwa tindakan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa tanpa tujuan yang benar atau alasan syar'i adalah tindakan yang haram dalam Islam.

Jadi, segala sesuatu yang membahayakan harus dihilangkan.

Baca Juga: Helen's Night Mart Makassar Digerebek: Ratusan Miras Ilegal Disita!

Faedah ini menjadi dasar bahwa segala bentuk tradisi atau praktik yang berpotensi membahayakan, seharusnya dihentikan atau diubah saja demikian rupa agar tidak lagi membahayakan.

Dalam hal ini, Nasrullah menilai Angngaru dapat dimodifikasi sehingga tetap bisa menjadi bagian budaya tanpa melanggar prinsip keselamatan.

"Dengan dasar dalil-dalil tersebut, maka disarankan agar tradisi seperti ini di Sulawesi Selatan dievaluasi dan dilakukan modifikasi atau penggantian dengan bentuk pertunjukan lain yang lebih aman," jelasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Terungkap! Pemberi Izin Helens Night Mart Makassar

Load More