SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP dan Satgas Perizinan melakukan penyitaan ratusan botol minuman keras (miras) dari Helens Night Mart, Rabu, 23 April 2025 malam.
Penyitaan dilakukan setelah tim menemukan bahwa tempat hiburan malam tersebut menjual miras tanpa mengantongi izin penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen.
"Mereka tidak pernah mengurus izin penjualan untuk minuman alkohol golongan b dan c," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Helmy Budiman saat dikonfirmasi, Kamis, 24 April 2025.
Dalam gambar yang diperoleh dari lokasi, terlihat ratusan botol minuman berbagai merek dan jenis minuman beralkohol, termasuk merk seperti Newport dimana kandungan alkohol minuman tersebut 19 persen.
Dari pengakuan karyawan, kata Helmy, minuman keras di atas 5 persen sudah dijual sebanyak 46 botol ke pengunjung.
Botol-botol tersebut kemudian disita oleh Satgas Perizinan.
"Sanksinya disita oleh penyidik PPNS Satpol PP. Gudangnya juga disegel," ucapnya.
Helmy menjelaskan, izin SKPL golongan A yang dimiliki Helens merupakan izin otomatis dari sistem OSS RBA Kementerian, namun tidak melalui proses verifikasi dari Pemprov Sulsel.
Sedangkan untuk menjual alkohol golongan B dan C, dibutuhkan izin tambahan dari Pemkot Makassar, yang hingga kini tidak dimiliki pihak Helens.
Baca Juga: Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Terungkap! Pemberi Izin Helens Night Mart Makassar
Sebelumnya, Kepala Dinas PTSP Pemprov Sulsel Asrul Sani menyebut Helens Night Mart tidak pernah mengurus izin bar. Mereka hanya mengantongi izin kelab malam dan diskotek dengan nama perusahaan terdaftar, PT Makassar Pettarani Point.
Izin itu terbit pada 24 Februari 2024. Namun ternyata dalam operasionalnya, tempat itu beroperasi sebagai bar karena menjual minuman di atas 5 persen.
Ia juga menyoroti lemahnya verifikasi sistem OSS RBA yang memungkinkan izin terbit secara otomatis tanpa proses pengecekan di lapangan.
Pihak DPMPTSP Sulsel telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi dan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan izin otomatis yang menimbulkan celah pelanggaran di lapangan.
"Atas temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi atas izin otomatis tersebut, dan kami juga meminta aktivitas usaha di lokasi itu dihentikan sementara," tegas Asrul.
Satpol PP akan terus melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan Helens tidak kembali beroperasi secara ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel
-
Ditenggelamkan Hidup-Hidup, Siapa Andi Makkasau Berani Lawan Penjajah?
-
Brutal! Massa Bersenjata Serang Polres Mamberamo Raya, Polisi Terluka dan Kendaraan Hancur
-
Hakim Tebus Ijazah Terdakwa Anak: Kisah Haru di Ruang Sidang PN Makassar
-
Kontrak Singkat, Tekanan Berat: Apa yang Diharapkan PSM dari Pelatih Baru Tomas Trucha?