Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 26 April 2025 | 12:33 WIB
Penampakan ratusan botol minuman keras di Helens Night Mart disita oleh Pemkot Makassar, Kamis 24 April 2025 [SuaraSulsel.id/istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP dan Satgas Perizinan melakukan penyitaan ratusan botol minuman keras (miras) dari Helens Night Mart, Rabu, 23 April 2025 malam.

Penyitaan dilakukan setelah tim menemukan bahwa tempat hiburan malam tersebut menjual miras tanpa mengantongi izin penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen.

"Mereka tidak pernah mengurus izin penjualan untuk minuman alkohol golongan b dan c," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Helmy Budiman saat dikonfirmasi, Kamis, 24 April 2025.

Dalam gambar yang diperoleh dari lokasi, terlihat ratusan botol minuman berbagai merek dan jenis minuman beralkohol, termasuk merk seperti Newport dimana kandungan alkohol minuman tersebut 19 persen.

Baca Juga: Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Terungkap! Pemberi Izin Helens Night Mart Makassar

Dari pengakuan karyawan, kata Helmy, minuman keras di atas 5 persen sudah dijual sebanyak 46 botol ke pengunjung.

Botol-botol tersebut kemudian disita oleh Satgas Perizinan.

"Sanksinya disita oleh penyidik PPNS Satpol PP. Gudangnya juga disegel," ucapnya.

Helmy menjelaskan, izin SKPL golongan A yang dimiliki Helens merupakan izin otomatis dari sistem OSS RBA Kementerian, namun tidak melalui proses verifikasi dari Pemprov Sulsel.

Sedangkan untuk menjual alkohol golongan B dan C, dibutuhkan izin tambahan dari Pemkot Makassar, yang hingga kini tidak dimiliki pihak Helens.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa UMI Peringati "Amarah," Kenang 3 Martir Tragedi Berdarah 1996

Sebelumnya, Kepala Dinas PTSP Pemprov Sulsel Asrul Sani menyebut Helens Night Mart tidak pernah mengurus izin bar. Mereka hanya mengantongi izin kelab malam dan diskotek dengan nama perusahaan terdaftar, PT Makassar Pettarani Point.

Load More