SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel melakukan inspeksi mendadak terhadap Helens Night Mart di jalan AP Pettarani, kota Makassar.
Sidak dilakukan merespons sejumlah keresahan masyarakat atas operasional tempat hiburan malam tersebut.
Dari sejumlah video yang beredar di media sosial sebelumnya dilaporkan bahwa lokasi tersebut jadi tempat nongkrong kelompok LGBT dan anak di bawah umur.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani mengatakan pihaknya bersama Satpol PP Sulsel, dan Satgas Perizinan Kota Makassar mendatangi lokasi tersebut pada Rabu, 23 April 2025 pukul 23.00 Wita malam.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa UMI Peringati "Amarah," Kenang 3 Martir Tragedi Berdarah 1996
Dari hasil sidak diketahui, Helens selama ini beroperasi sebagai bar atau klub malam. Karena menjual minuman alkohol.
Sementara, mereka tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, Helens juga tidak memiliki izin operasional sebagai bar dari Pemprov Sulsel. Padahal tempat tersebut menyajikan minuman beralkohol.
"Izin diskotik ataupun klub malam juga dilakukan tanpa izin resmi dari Pemprov," kata Asrul, Kamis, 24 April 2025.
Kata Asrul, Helens terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C atau Minol kadar di atas 5 persen.
Baca Juga: Bos Kosmetik Berbahaya di Makassar Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.
Helens hanya memiliki izin SKPL golongan A atau kadar 0-5 persen dari Kementerian Perdagangan.
Namun kenyataannya jenis minuman alkohol yang diperjualbelikan tidak sesuai spesifikasi izin.
"Atas dasar temuan-temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait izin otomatis yang terbit tersebut," tambah Asrul.
Asrul menegaskan, Pemprov Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin SKPL golongan A seperti yang beredar di publik.
SPKL A adalah kewenangan Kementerian Perdagangan dan SPKL B atau C merupakan kewenangan kota Makassar.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI