SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel melakukan inspeksi mendadak terhadap Helens Night Mart di jalan AP Pettarani, kota Makassar.
Sidak dilakukan merespons sejumlah keresahan masyarakat atas operasional tempat hiburan malam tersebut.
Dari sejumlah video yang beredar di media sosial sebelumnya dilaporkan bahwa lokasi tersebut jadi tempat nongkrong kelompok LGBT dan anak di bawah umur.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani mengatakan pihaknya bersama Satpol PP Sulsel, dan Satgas Perizinan Kota Makassar mendatangi lokasi tersebut pada Rabu, 23 April 2025 pukul 23.00 Wita malam.
Dari hasil sidak diketahui, Helens selama ini beroperasi sebagai bar atau klub malam. Karena menjual minuman alkohol.
Sementara, mereka tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, Helens juga tidak memiliki izin operasional sebagai bar dari Pemprov Sulsel. Padahal tempat tersebut menyajikan minuman beralkohol.
"Izin diskotik ataupun klub malam juga dilakukan tanpa izin resmi dari Pemprov," kata Asrul, Kamis, 24 April 2025.
Kata Asrul, Helens terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C atau Minol kadar di atas 5 persen.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa UMI Peringati "Amarah," Kenang 3 Martir Tragedi Berdarah 1996
Tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.
Helens hanya memiliki izin SKPL golongan A atau kadar 0-5 persen dari Kementerian Perdagangan.
Namun kenyataannya jenis minuman alkohol yang diperjualbelikan tidak sesuai spesifikasi izin.
"Atas dasar temuan-temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait izin otomatis yang terbit tersebut," tambah Asrul.
Asrul menegaskan, Pemprov Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin SKPL golongan A seperti yang beredar di publik.
SPKL A adalah kewenangan Kementerian Perdagangan dan SPKL B atau C merupakan kewenangan kota Makassar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos