SuaraSulsel.id - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo mengaku pernah dihampiri oleh mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk membahas perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.
Soesilo saat menjadi saksi kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022.
Mengungkapkan pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja pada acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Suwantoro di Universitas Negeri Makassar. Pada 27 September 2024.
"Ketika acara itu selesai, ketemu lah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto," kata Soesilo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 21 April 2025.
Saat menghampirinya untuk bersalaman, Soesilo bercerita bahwa Zarof sempat menyampaikan perihal perkara Ronald Tannur.
Meski tak mengingat secara detail, dirinya mengaku mengatakan kepada Zarof. Bahwa akan mempelajari perkara Ronald dan memberikan putusan sesuai fakta yang ada.
"Saya sampaikan bahwa akan saya lihat nanti, kami lihat faktanya. Kalau memang terbukti saya hukum, kalau tidak terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik," tuturnya.
Maka dari itu, dia menyebutkan bahwa pendapat berbeda atau dissenting opinion yang ia utarakan dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
Merupakan murni keyakinannya sendiri bahwa Ronald tidak bersalah, berdasarkan fakta hukum yang ada.
Baca Juga: Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
Usai menghampiri Soesilo, ia mengatakan dalam acara pengukuhan, Zarof pun sempat mengajaknya berswafoto.
Kendati demikian, Soesilo mengaku tidak mengetahui apabila foto itu dikirimkan kepada penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Baru di pemeriksaan penyidikan saya tahu kalau swafoto itu dikirim ke Bu Lisa katanya," ungkap Soesilo.
Soesilo bersaksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap.
Dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022 yang menyeret mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Ini 87 Program Studi Unhas dan Daya Tampung SNBP dan SNBT 2026
-
Ini Alasan Rektor Unhas Minta Identifikasi Mahasiswa Lambat Studi
-
Mengerikan! Keluarga Diburu dan Anaknya Disiram Air Panas saat Demo Luwu Raya
-
SPBU Kehabisan Stok, Bensin Dijual Rp50 Ribu/Liter Akibat Blokade Jalan Luwu
-
Air Terjun Barassang Potensi Wisata Andalan Baru Kabupaten Gowa