SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut Mustadir Daeng Sila (42), Direktur CV Fenny Frans, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Mustadir merupakan terdakwa dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung zat merkuri, dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
Sidang lanjutan perkara ini digelar pada Selasa (tanggal menyesuaikan), dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Anita dari Kejari Makassar.
Dalam persidangan, Jaksa menyebut bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena mengedarkan produk kosmetik yang tidak aman bagi kesehatan.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri sebagai campuran kosmetik kecantikan," ujar Jaksa Anita dalam persidangan.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 135 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat dapat dijatuhi hukuman pidana.
Jaksa menilai Mustadir lalai sebagai pelaku usaha karena tidak memastikan keamanan produk kosmetik yang ia produksi sebelum diedarkan ke masyarakat.
Produk-produk tersebut—FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing—telah dinyatakan positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPOM Makassar.
Baca Juga: Universitas Negeri Makassar Disebut Dalam Perkara Pembunuhan Terpidana Ronald Tannur
“Karena ini adanya kekurangan kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa juga merupakan pelaku usaha dan tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan,” lanjut Anita dalam pembacaan tuntutan.
Meski demikian, Jaksa menyebut bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan, yang menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.
Selain hukuman pidana penjara, Mustadir juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya melanggar Undang-undang Kesehatan, Mustadir juga dijerat dengan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen serta ketentuan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Dua Terdakwa Lainnya Juga Dihadapkan pada Hukuman Berat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
ISNU Kritik Rencana Penutupan Prodi Kependidikan: Jangan Hanya Kejar Target Industri
-
Daftar Prodi Terancam Dihapus, DPR : Hati-hati, Jangan Korbankan Masa Depan Mahasiswa!
-
Bupati Konawe Perintahkan ASN Pakai Motor ke Kantor, Ini Alasannya!
-
Bukan Lagi Hotel, Lahan Ini Jadi Taruhan Baru Bisnis Kalla
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Mobil Operasional untuk Puskesmas Rongkong