Ia juga menyoroti lemahnya verifikasi sistem OSS RBA yang memungkinkan izin terbit secara otomatis tanpa proses pengecekan di lapangan.
Pihak DPMPTSP Sulsel telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi dan evaluasi.
Terhadap mekanisme penerbitan izin otomatis yang menimbulkan celah pelanggaran di lapangan.
"Izin SPKL A yang mereka ajukan tersebut otomatis terbit melalui sistem OSS RBA dari Kementerian tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel," jelasnya.
Atas dasar pelanggaran tersebut, Pemprov Sulsel telah meminta pihak pengelola Helen’s untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hingga seluruh perizinan lengkap dan sesuai ketentuan.
Tempat itu kini dalam pengawasan langsung Satpol PP Pemprov Sulsel.
Langkah tegas ini menjadi bentuk respons pemerintah terhadap kekhawatiran publik yang muncul akibat dugaan pelanggaran moral dan aturan di tempat hiburan malam.
Dengan penindakan ini, Pemprov berharap iklim usaha hiburan di Makassar bisa kembali kondusif, sehat, dan taat aturan.
Sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi demonstrasi di Helen's Night Mart pada Rabu, 23 April 2025 malam.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa UMI Peringati "Amarah," Kenang 3 Martir Tragedi Berdarah 1996
Mereka menyuarakan penolakan terhadap dugaan aktivitas yang dinilai menyimpang di lokasi hiburan malam tersebut.
Aksi protes dipicu oleh beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dua pria tengah berciuman sambil menikmati musik DJ di dalam area hiburan itu.
Warga menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan norma sosial dan nilai-nilai budaya lokal.
Selain itu, ada pula kekhawatiran tempat tersebut menjadi titik kumpul bagi kelompok LGBT dan anak di bawah umur.
Pihak pengelola Helen's Night Mart hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Daerah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga sebaiknya turut menelusuri dugaan keterlibatan anak di bawah umur di lokasi hiburan malam tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel