Perkara ini tidak hanya menjerat Mustadir Daeng Sila. Dua terdakwa lain juga tengah disidangkan dalam kasus serupa, yakni Mira Hayati (29) dan Agus Salim (40), yang masing-masing merupakan pemilik merek kosmetik yang berbeda.
Mira Hayati diketahui sebagai pemilik produk Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Produk-produk tersebut juga terbukti mengandung merkuri.
Mira dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Agus Salim merupakan pemilik produk Ratu Glow dan Raja Glow.
Produk kosmetiknya mengandung bahan berbahaya Bisakodil, yang merupakan zat pencahar dan tidak seharusnya digunakan dalam sediaan kosmetik.
Agus juga dijerat dengan pasal yang sama dan menghadapi ancaman hukuman yang serupa.
Ketiga kasus ini menunjukkan besarnya risiko terhadap kesehatan masyarakat dari peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang masih marak beredar di pasaran.
Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap kesehatan publik, khususnya yang melibatkan peredaran produk kosmetik palsu atau mengandung bahan terlarang.
Baca Juga: Universitas Negeri Makassar Disebut Dalam Perkara Pembunuhan Terpidana Ronald Tannur
Proses hukum ketiga terdakwa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain untuk lebih bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang mereka edarkan.
"Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi menyangkut keselamatan konsumen secara luas," tutup Jaksa Anita.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
Terkini
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes