Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 23 April 2025 | 12:16 WIB
Ilustrasi ChatGPT kosmetik berbahaya mengandung merkuri [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Perkara ini tidak hanya menjerat Mustadir Daeng Sila. Dua terdakwa lain juga tengah disidangkan dalam kasus serupa, yakni Mira Hayati (29) dan Agus Salim (40), yang masing-masing merupakan pemilik merek kosmetik yang berbeda.

Mira Hayati diketahui sebagai pemilik produk Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Produk-produk tersebut juga terbukti mengandung merkuri.

Mira dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Universitas Negeri Makassar Disebut Dalam Perkara Pembunuhan Terpidana Ronald Tannur

Sementara itu, Agus Salim merupakan pemilik produk Ratu Glow dan Raja Glow.

Produk kosmetiknya mengandung bahan berbahaya Bisakodil, yang merupakan zat pencahar dan tidak seharusnya digunakan dalam sediaan kosmetik.

Agus juga dijerat dengan pasal yang sama dan menghadapi ancaman hukuman yang serupa.

Ketiga kasus ini menunjukkan besarnya risiko terhadap kesehatan masyarakat dari peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang masih marak beredar di pasaran.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap kesehatan publik, khususnya yang melibatkan peredaran produk kosmetik palsu atau mengandung bahan terlarang.

Baca Juga: Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Proses hukum ketiga terdakwa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain untuk lebih bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang mereka edarkan.

"Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi menyangkut keselamatan konsumen secara luas," tutup Jaksa Anita.

Load More