Meski demikian, Jaksa menyebut bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan, yang menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.
Selain hukuman pidana penjara, Mustadir juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya melanggar Undang-undang Kesehatan, Mustadir juga dijerat dengan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen serta ketentuan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Baca Juga: Universitas Negeri Makassar Disebut Dalam Perkara Pembunuhan Terpidana Ronald Tannur
Dua Terdakwa Lainnya Juga Dihadapkan pada Hukuman Berat
Perkara ini tidak hanya menjerat Mustadir Daeng Sila. Dua terdakwa lain juga tengah disidangkan dalam kasus serupa, yakni Mira Hayati (29) dan Agus Salim (40), yang masing-masing merupakan pemilik merek kosmetik yang berbeda.
Mira Hayati diketahui sebagai pemilik produk Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Produk-produk tersebut juga terbukti mengandung merkuri.
Mira dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
Sementara itu, Agus Salim merupakan pemilik produk Ratu Glow dan Raja Glow.
Berita Terkait
-
Awas! 16 Kosmetik dan Skincare Ini Dilarang BPOM, Mengandung Bahan Berbahaya
-
Moncongbulo FC Makassar Resmi Mundur dari Futsal Nation Cup 2025
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Deretan Brand Skincare dan Kosmetik Korea Halal, Aman dengan Bahan Ramah Lingkungan
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
Tag
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
Terkini
-
Hari Bumi: PT Vale Tanam Harapan Lewat Reklamasi Sejak Langkah Pertama
-
Waspada Link Saldo DANA Kaget Palsu, Ini 7 Tips Ampuh Agar Tak Jadi Korban Penipuan
-
Bos Kosmetik Berbahaya di Makassar Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Peluang Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu untuk Warga Sulsel Hari Ini, Cek Link!
-
Dividen Final BBRI Cair Hari Ini, Total Rp31,4 Triliun