Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 23 April 2025 | 12:16 WIB
Ilustrasi ChatGPT kosmetik berbahaya mengandung merkuri [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Meski demikian, Jaksa menyebut bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan, yang menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.

Selain hukuman pidana penjara, Mustadir juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya melanggar Undang-undang Kesehatan, Mustadir juga dijerat dengan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen serta ketentuan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga: Universitas Negeri Makassar Disebut Dalam Perkara Pembunuhan Terpidana Ronald Tannur

Dua Terdakwa Lainnya Juga Dihadapkan pada Hukuman Berat

Perkara ini tidak hanya menjerat Mustadir Daeng Sila. Dua terdakwa lain juga tengah disidangkan dalam kasus serupa, yakni Mira Hayati (29) dan Agus Salim (40), yang masing-masing merupakan pemilik merek kosmetik yang berbeda.

Mira Hayati diketahui sebagai pemilik produk Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Produk-produk tersebut juga terbukti mengandung merkuri.

Mira dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Sementara itu, Agus Salim merupakan pemilik produk Ratu Glow dan Raja Glow.

Load More