SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut Mustadir Daeng Sila (42), Direktur CV Fenny Frans, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Mustadir merupakan terdakwa dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung zat merkuri, dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
Sidang lanjutan perkara ini digelar pada Selasa (tanggal menyesuaikan), dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Anita dari Kejari Makassar.
Dalam persidangan, Jaksa menyebut bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena mengedarkan produk kosmetik yang tidak aman bagi kesehatan.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri sebagai campuran kosmetik kecantikan," ujar Jaksa Anita dalam persidangan.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 135 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat dapat dijatuhi hukuman pidana.
Jaksa menilai Mustadir lalai sebagai pelaku usaha karena tidak memastikan keamanan produk kosmetik yang ia produksi sebelum diedarkan ke masyarakat.
Produk-produk tersebut—FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing—telah dinyatakan positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPOM Makassar.
Baca Juga: Universitas Negeri Makassar Disebut Dalam Perkara Pembunuhan Terpidana Ronald Tannur
“Karena ini adanya kekurangan kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa juga merupakan pelaku usaha dan tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan,” lanjut Anita dalam pembacaan tuntutan.
Meski demikian, Jaksa menyebut bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan, yang menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.
Selain hukuman pidana penjara, Mustadir juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya melanggar Undang-undang Kesehatan, Mustadir juga dijerat dengan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen serta ketentuan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Dua Terdakwa Lainnya Juga Dihadapkan pada Hukuman Berat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Wagub Sulsel Tegas: Stunting Bukan Hanya Urusan Satu Instansi
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Hibah Rp5 Miliar untuk Masjid Ikhtiar Unhas
-
8 Kru Kapal Selamat dari Maut Berkat Laporan Kapal Australia
-
Pemprov Sulsel Ajak Ibu-Ibu Cinta Buku KIA di Hari Anak Nasional 2025
-
Sulsel Kini Punya MICU, Rumah Sakit Bergerak Lengkap dengan Ruang Operasi