Saat HGU akan diperpanjang, Badan Pertanahan Kota Makassar menolaknya.
Karena tidak dikelola, Gubernur Sulsel kala itu, kemudian mengusulkan agar lahan tersebut menjadi tanah negara yang dikuasai langsung oleh pemerintah. Hingga terbitlah surat keterangan tanah atau SKT.
Namun, dalam perjalanannya, muncul nama Magdalena yang mengaku ahli waris dari Cornelis de Munnik. Kemudian, Samla Dg Ngimba yang mengakui lahan itu warisan dari orang tuanya.
Magdalena mengaku punya dasar kepemilikan berdasarkan akta jual beli dan balik nama berdasarkan pemisahan dan pembagian dari sebuah persil yang termaktub dalam Surat Ukur tanggal 31 Oktober 1930 No. 60.
Letaknya tepat di Kampung Manggala Distrik Tombolo Pemerintah Daerah Makassar dengan No Verponding RVO.12 atas nama Cornelis.
Pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan kota Makassar juga sudah mengajukan kasasi atas putusan PTUN pada 8 April 2025 lalu.
BPN keberatan atas beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Makassar dan meminta MA agar membatalkan putusan tersebut.
BPN menyatakan keberatan mengenai adanya bukti yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim tingkat pertama dalam perkara intervensi.
BPN juga menilai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam perkara asal keliru. Ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan khususnya hukum acara perdata.
Baca Juga: Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
Persoalannya ada pada objek pokok sengketa berupa tanah yang menurut dalil Penggugat Asal merupakan hak waris dari orang tuanya.
Sedangkan menurut Penggugat Intervensi, objek sengketa berupa tanah eigendom yang sampai saat ini masih tercatat dan merupakan hak milik dari P. Cornelis De Munnik sebagai ahli waris.
BPN Sebut Hakim Keliru
Menurut kuasa hukum BPN, pertimbangan hakim memenangkan para penggugat jelas sangat keliru.
Bagaimana bisa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dasar Penggugat Asal dengan Penggugat Intervensi berada pada lokasi yang sama.
Padahal dalam gugatan atau permohonan intervensi, objek yang diklaim tidak jelas batas-batasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
Terkini
-
Makassar Bakal Dikepung Demo 8 September, Ini Titik-Titiknya!
-
Awas! Situs Akademik Palsu Intai Mahasiswa Dosen: Data Pribadi & Keuangan Terancam
-
Laga Persita vs PSM Makassar Mendadak Pindah Venue! Ini Alasannya
-
DPRD Sulsel Pindah Kantor, Anggaran Ratusan Miliar Disiapkan!
-
Dua Kelompok Warga di Makassar Kembali Bentrok, Saling Serang Pakai Panah