Saat HGU akan diperpanjang, Badan Pertanahan Kota Makassar menolaknya.
Karena tidak dikelola, Gubernur Sulsel kala itu, kemudian mengusulkan agar lahan tersebut menjadi tanah negara yang dikuasai langsung oleh pemerintah. Hingga terbitlah surat keterangan tanah atau SKT.
Namun, dalam perjalanannya, muncul nama Magdalena yang mengaku ahli waris dari Cornelis de Munnik. Kemudian, Samla Dg Ngimba yang mengakui lahan itu warisan dari orang tuanya.
Magdalena mengaku punya dasar kepemilikan berdasarkan akta jual beli dan balik nama berdasarkan pemisahan dan pembagian dari sebuah persil yang termaktub dalam Surat Ukur tanggal 31 Oktober 1930 No. 60.
Baca Juga: Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
Letaknya tepat di Kampung Manggala Distrik Tombolo Pemerintah Daerah Makassar dengan No Verponding RVO.12 atas nama Cornelis.
Pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan kota Makassar juga sudah mengajukan kasasi atas putusan PTUN pada 8 April 2025 lalu.
BPN keberatan atas beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Makassar dan meminta MA agar membatalkan putusan tersebut.
BPN menyatakan keberatan mengenai adanya bukti yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim tingkat pertama dalam perkara intervensi.
BPN juga menilai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam perkara asal keliru. Ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan khususnya hukum acara perdata.
Baca Juga: Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
Persoalannya ada pada objek pokok sengketa berupa tanah yang menurut dalil Penggugat Asal merupakan hak waris dari orang tuanya.
Sedangkan menurut Penggugat Intervensi, objek sengketa berupa tanah eigendom yang sampai saat ini masih tercatat dan merupakan hak milik dari P. Cornelis De Munnik sebagai ahli waris.
BPN Sebut Hakim Keliru
Menurut kuasa hukum BPN, pertimbangan hakim memenangkan para penggugat jelas sangat keliru.
Bagaimana bisa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dasar Penggugat Asal dengan Penggugat Intervensi berada pada lokasi yang sama.
Padahal dalam gugatan atau permohonan intervensi, objek yang diklaim tidak jelas batas-batasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki