Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 21 April 2025 | 14:34 WIB
Lahan Kompleks Gubernuran Manggala Kota Makassar digugat oleh warga bernama Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat asal di Pengadilan [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Saat HGU akan diperpanjang, Badan Pertanahan Kota Makassar menolaknya.

Karena tidak dikelola, Gubernur Sulsel kala itu, kemudian mengusulkan agar lahan tersebut menjadi tanah negara yang dikuasai langsung oleh pemerintah. Hingga terbitlah surat keterangan tanah atau SKT.

Namun, dalam perjalanannya, muncul nama Magdalena yang mengaku ahli waris dari Cornelis de Munnik. Kemudian, Samla Dg Ngimba yang mengakui lahan itu warisan dari orang tuanya.

Magdalena mengaku punya dasar kepemilikan berdasarkan akta jual beli dan balik nama berdasarkan pemisahan dan pembagian dari sebuah persil yang termaktub dalam Surat Ukur tanggal 31 Oktober 1930 No. 60.

Baca Juga: Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara

Letaknya tepat di Kampung Manggala Distrik Tombolo Pemerintah Daerah Makassar dengan No Verponding RVO.12 atas nama Cornelis.

Pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan kota Makassar juga sudah mengajukan kasasi atas putusan PTUN pada 8 April 2025 lalu.

BPN keberatan atas beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Makassar dan meminta MA agar membatalkan putusan tersebut.

BPN menyatakan keberatan mengenai adanya bukti yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim tingkat pertama dalam perkara intervensi.

BPN juga menilai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam perkara asal keliru. Ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan khususnya hukum acara perdata.

Baca Juga: Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!

Persoalannya ada pada objek pokok sengketa berupa tanah yang menurut dalil Penggugat Asal merupakan hak waris dari orang tuanya.

Sedangkan menurut Penggugat Intervensi, objek sengketa berupa tanah eigendom yang sampai saat ini masih tercatat dan merupakan hak milik dari P. Cornelis De Munnik sebagai ahli waris.

BPN Sebut Hakim Keliru

Menurut kuasa hukum BPN, pertimbangan hakim memenangkan para penggugat jelas sangat keliru.

Bagaimana bisa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dasar Penggugat Asal dengan Penggugat Intervensi berada pada lokasi yang sama.

Padahal dalam gugatan atau permohonan intervensi, objek yang diklaim tidak jelas batas-batasnya.

Load More