Saat HGU akan diperpanjang, Badan Pertanahan Kota Makassar menolaknya.
Karena tidak dikelola, Gubernur Sulsel kala itu, kemudian mengusulkan agar lahan tersebut menjadi tanah negara yang dikuasai langsung oleh pemerintah. Hingga terbitlah surat keterangan tanah atau SKT.
Namun, dalam perjalanannya, muncul nama Magdalena yang mengaku ahli waris dari Cornelis de Munnik. Kemudian, Samla Dg Ngimba yang mengakui lahan itu warisan dari orang tuanya.
Magdalena mengaku punya dasar kepemilikan berdasarkan akta jual beli dan balik nama berdasarkan pemisahan dan pembagian dari sebuah persil yang termaktub dalam Surat Ukur tanggal 31 Oktober 1930 No. 60.
Letaknya tepat di Kampung Manggala Distrik Tombolo Pemerintah Daerah Makassar dengan No Verponding RVO.12 atas nama Cornelis.
Pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan kota Makassar juga sudah mengajukan kasasi atas putusan PTUN pada 8 April 2025 lalu.
BPN keberatan atas beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Makassar dan meminta MA agar membatalkan putusan tersebut.
BPN menyatakan keberatan mengenai adanya bukti yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim tingkat pertama dalam perkara intervensi.
BPN juga menilai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam perkara asal keliru. Ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan khususnya hukum acara perdata.
Baca Juga: Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
Persoalannya ada pada objek pokok sengketa berupa tanah yang menurut dalil Penggugat Asal merupakan hak waris dari orang tuanya.
Sedangkan menurut Penggugat Intervensi, objek sengketa berupa tanah eigendom yang sampai saat ini masih tercatat dan merupakan hak milik dari P. Cornelis De Munnik sebagai ahli waris.
BPN Sebut Hakim Keliru
Menurut kuasa hukum BPN, pertimbangan hakim memenangkan para penggugat jelas sangat keliru.
Bagaimana bisa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dasar Penggugat Asal dengan Penggugat Intervensi berada pada lokasi yang sama.
Padahal dalam gugatan atau permohonan intervensi, objek yang diklaim tidak jelas batas-batasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Perkuat Brand Lewat Clash of Legends 2026, Tampilkan Barcelona Legends di GBK Senayan Jakarta
-
Kredit Commercial BRI Tumbuh Rp22,6 Triliun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
-
Tak Terima Jusuf Kalla Dilaporkan, Sejumlah Organisasi Minta Laporan Dicabut: Itu Salah Paham!
-
Sosok Jamaluddin Jompa, Rektor Unhas yang Siapkan Inovasi AI hingga Drone Pertanian
-
Dua Warga Sulsel Terjebak di Kapal Honour 25, Perompak Somalia Minta Tebusan