SuaraSulsel.id - Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia menyampaikan, masyarakat nelayan melalui Forum Pasibuntuluki (Pengelola Sistem Buka dan Tutup Pulau Lanjukang dan Pulau Langkai).
Turut dilibatkan masuk dalam kelompok kerja (pokja) kawasan konservasi daerah (KKD).
"Forum Pasibuntuluki resmi dilibatkan dalam pokja penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi KKD Lanjukang. Ini menjadi penting demi memperkuat legitimasi hak kelola masyarakat secara hukum yang penetapan nantinya ditandatangani oleh menteri," ujar Direktur Eksekutif YKL Indonesia Nirwan Dessibali di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad 20 April 2025.
Menurut dia, upaya ini dilakukan di tengah lemahnya pengakuan hak masyarakat lokal pada wilayah pesisir. Seperti masyarakat Pulau Langkai dan Pulau Lanjukang yang masuk wilayah administrasi Kota Makassar.
Sehingga mereka menunjukkan inisiatif berjuang setelah membentuk Forum Pasibuntuluki pada 2023.
Melalui pendekatan konservasi berbasis komunitas, kata Nirwan, forum ini memperjuangkan hak atas ruang hidup dan wilayah kelola laut mereka yang berkelanjutan setelah dilakukan pendampingan.
Sebab, tanpa pengakuan hukum atas wilayah tangkap dan hak kelola, lanjut dia, maka masyarakat tidak memiliki dasar kuat untuk melindungi wilayah hidup mereka dari aktivitas penangkapan ilegal dan destruktif yang dilakukan nelayan dari luar pulau.
"Di sinilah pentingnya hak tenurial yang mencakup hak akses, manfaat, kontrol, penegakan, hingga transformasi wilayah sebagai dasar pengakuan dan perlindungan," papar Nirwan.
Sebagai langkah strategis, para pihak merekomendasikan penggunaan jalur integrasi KKD sebagai bentuk legalisasi dan ruang advokasi kebijakan untuk pengakuan hak kelola masyarakat.
Baca Juga: Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
Selain itu, berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel, wilayah pencadangan KKD Pulau Lanjukang seluas 1.654,38 hektare. Sehingga saat ini Forum Pasibuntuluki menyepakati luasan area buka tutup mencapai 400 hektare yang mencakup tiga lokasi.
Area yang dikelola oleh Forum Pasibuntuluki menurut Nirwan, akan diupayakan untuk diintegrasikan ke dalam aturan tersebut.
Sebagai wujud pentingnya peran dan pengakuan hak tenurial masyarakat lokal.
Ketua II Forum Pasibuntuluki Jala menambahkan forum ini merupakan inisiasi nelayan untuk mengelola sistem buka tutup penangkapan gurita yang telah dijalankan selama kurang lebih tiga tahun.
Forum ini telah mendapatkan SK dari pemerintah Kelurahan Barrang Caddi pada November 2023.
Untuk program prioritas dari Forum Pasibuntuluki, pertama, memperkuat kerja sama dengan para pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN