SuaraSulsel.id - Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia menyampaikan, masyarakat nelayan melalui Forum Pasibuntuluki (Pengelola Sistem Buka dan Tutup Pulau Lanjukang dan Pulau Langkai).
Turut dilibatkan masuk dalam kelompok kerja (pokja) kawasan konservasi daerah (KKD).
"Forum Pasibuntuluki resmi dilibatkan dalam pokja penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi KKD Lanjukang. Ini menjadi penting demi memperkuat legitimasi hak kelola masyarakat secara hukum yang penetapan nantinya ditandatangani oleh menteri," ujar Direktur Eksekutif YKL Indonesia Nirwan Dessibali di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad 20 April 2025.
Menurut dia, upaya ini dilakukan di tengah lemahnya pengakuan hak masyarakat lokal pada wilayah pesisir. Seperti masyarakat Pulau Langkai dan Pulau Lanjukang yang masuk wilayah administrasi Kota Makassar.
Sehingga mereka menunjukkan inisiatif berjuang setelah membentuk Forum Pasibuntuluki pada 2023.
Melalui pendekatan konservasi berbasis komunitas, kata Nirwan, forum ini memperjuangkan hak atas ruang hidup dan wilayah kelola laut mereka yang berkelanjutan setelah dilakukan pendampingan.
Sebab, tanpa pengakuan hukum atas wilayah tangkap dan hak kelola, lanjut dia, maka masyarakat tidak memiliki dasar kuat untuk melindungi wilayah hidup mereka dari aktivitas penangkapan ilegal dan destruktif yang dilakukan nelayan dari luar pulau.
"Di sinilah pentingnya hak tenurial yang mencakup hak akses, manfaat, kontrol, penegakan, hingga transformasi wilayah sebagai dasar pengakuan dan perlindungan," papar Nirwan.
Sebagai langkah strategis, para pihak merekomendasikan penggunaan jalur integrasi KKD sebagai bentuk legalisasi dan ruang advokasi kebijakan untuk pengakuan hak kelola masyarakat.
Baca Juga: Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
Selain itu, berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel, wilayah pencadangan KKD Pulau Lanjukang seluas 1.654,38 hektare. Sehingga saat ini Forum Pasibuntuluki menyepakati luasan area buka tutup mencapai 400 hektare yang mencakup tiga lokasi.
Area yang dikelola oleh Forum Pasibuntuluki menurut Nirwan, akan diupayakan untuk diintegrasikan ke dalam aturan tersebut.
Sebagai wujud pentingnya peran dan pengakuan hak tenurial masyarakat lokal.
Ketua II Forum Pasibuntuluki Jala menambahkan forum ini merupakan inisiasi nelayan untuk mengelola sistem buka tutup penangkapan gurita yang telah dijalankan selama kurang lebih tiga tahun.
Forum ini telah mendapatkan SK dari pemerintah Kelurahan Barrang Caddi pada November 2023.
Untuk program prioritas dari Forum Pasibuntuluki, pertama, memperkuat kerja sama dengan para pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
An Nadzir Gowa Umumkan Rayakan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Hotel di Bandung yang Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga
-
Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas