SuaraSulsel.id - Laut yang punya sertifikat ternyata juga ada di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tak hanya ada di Tangerang dan Surabaya.
Wilayah tersebut bahkan sudah punya Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB sejak tahun 2015. Saat lahan masih berbentuk laut.
Letaknya di pesisir, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. SHGB tersebut terbit jauh sebelum Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan terbit pada tahun 2022.
Salah satu SHGB itu diduga dimiliki PT DG. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan, pelayaran, perhotelan dan sawit.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA-CKTR) Sulsel, Andi Yurnita mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, lahan tersebut memang masih merupakan kawasan laut saat didaftarkan ke BPN.
Ia mengungkap, sebagian besar lahan di sana telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satunya memang ada nama PT DG.
Namun, ia tidak tahu pasti apakah lahan reklamasi tersebut terkapling sebagai SHGB atau SHM.
"Kami pernah tanyakan ke BPN Kota Makassar, apakah boleh kalau di kondisi existing masih air (laut) tapi sudah terbit hak kepemilikan di atasnya?. Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan jawaban dari surat itu," ujar Ayu sapaannya, Minggu, 26 Januari 2025.
Ayu menjelaskan, SHGB tersebut seharusnya tidak bisa terbit. Sebab, hak atas tanah seharusnya diberikan berbentuk tanah, bukan yang masih berupa laut.
Baca Juga: Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?
"Kalau dilihat kondisi di lapangan itu masih banyak yang masih berupa air. Berarti bahwa ada proses menuju ke arah darat, ini prosesnya harus ada izinnya dan seharusnya, belum bisa didaftarkan di tahun tersebut," jelasnya.
Ayu menjelaskan, dalam RTRW Provinsi Sulsel, diatur terkait garis pantai rencana reklamasi. Seperti reklamasi di kawasan Centre Point of Indonesia atau CPI yang belum seluruhnya selesai.
Garis pantai tersebut sudah existing. Sekarang ini menunggu izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan keluar.
Lokasi yang dikapling juga sudah masuk sebagai garis pantai rencana reklamasi. Namun, ketentuan itu baru berlaku sejak 2022. Sementara, semua sertifikat yang terbit di sana sudah ada sebelum tahun 2022.
"Setelah di 2022 itu sudah ada perencanaan reklamasinya sudah masuk (garis rencana reklamasi). Tapi ini kan (SHGB) terdaftar sebelum 2022," sebutnya.
Sehingga, seluruh penimbunan yang dilakukan di kawasan tersebut pastinya tanpa izin. Sertifikat yang keluar ketika masih berupa laut juga harusnya ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Pemprov Sulsel Ajak Ibu-Ibu Cinta Buku KIA di Hari Anak Nasional 2025
-
Sulsel Kini Punya MICU, Rumah Sakit Bergerak Lengkap dengan Ruang Operasi
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil