SuaraSulsel.id - Laut yang punya sertifikat ternyata juga ada di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tak hanya ada di Tangerang dan Surabaya.
Wilayah tersebut bahkan sudah punya Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB sejak tahun 2015. Saat lahan masih berbentuk laut.
Letaknya di pesisir, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. SHGB tersebut terbit jauh sebelum Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan terbit pada tahun 2022.
Salah satu SHGB itu diduga dimiliki PT DG. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan, pelayaran, perhotelan dan sawit.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA-CKTR) Sulsel, Andi Yurnita mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, lahan tersebut memang masih merupakan kawasan laut saat didaftarkan ke BPN.
Ia mengungkap, sebagian besar lahan di sana telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satunya memang ada nama PT DG.
Namun, ia tidak tahu pasti apakah lahan reklamasi tersebut terkapling sebagai SHGB atau SHM.
"Kami pernah tanyakan ke BPN Kota Makassar, apakah boleh kalau di kondisi existing masih air (laut) tapi sudah terbit hak kepemilikan di atasnya?. Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan jawaban dari surat itu," ujar Ayu sapaannya, Minggu, 26 Januari 2025.
Ayu menjelaskan, SHGB tersebut seharusnya tidak bisa terbit. Sebab, hak atas tanah seharusnya diberikan berbentuk tanah, bukan yang masih berupa laut.
Baca Juga: Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?
"Kalau dilihat kondisi di lapangan itu masih banyak yang masih berupa air. Berarti bahwa ada proses menuju ke arah darat, ini prosesnya harus ada izinnya dan seharusnya, belum bisa didaftarkan di tahun tersebut," jelasnya.
Ayu menjelaskan, dalam RTRW Provinsi Sulsel, diatur terkait garis pantai rencana reklamasi. Seperti reklamasi di kawasan Centre Point of Indonesia atau CPI yang belum seluruhnya selesai.
Garis pantai tersebut sudah existing. Sekarang ini menunggu izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan keluar.
Lokasi yang dikapling juga sudah masuk sebagai garis pantai rencana reklamasi. Namun, ketentuan itu baru berlaku sejak 2022. Sementara, semua sertifikat yang terbit di sana sudah ada sebelum tahun 2022.
"Setelah di 2022 itu sudah ada perencanaan reklamasinya sudah masuk (garis rencana reklamasi). Tapi ini kan (SHGB) terdaftar sebelum 2022," sebutnya.
Sehingga, seluruh penimbunan yang dilakukan di kawasan tersebut pastinya tanpa izin. Sertifikat yang keluar ketika masih berupa laut juga harusnya ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Dari Gelap ke Terang: Listrik Gratis yang Mengubah Hidup Warga
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Lakukan Penanganan Penuh