SuaraSulsel.id - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menginvestigasi terbitnya sertifikat laut di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui, ada sekitar 46 titik di kawasan Pesisir Kecamatan Mariso yang punya Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan Hak Milik saat daerah itu masih berbentuk laut. Luasnya mencapai 23 hektare.
"Kami kemarin sudah minta ke BPN untuk melakukan audit investigatif. Kementerian ATR BPN siap mengevaluasi semua SHGB dan SHM yang ada di laut. Kalau prosesnya tidak sesuai dengan aturan perundangan, maka akan dibatalkan atau dicabut," kata Ahmad Doli di Makassar, Rabu, 5 Februari 2025.
Doli menjelaskan saat ini sudah ada 50 sertifikat di atas laut yang dicabut Kementerian ATR/BPN setelah dilakukan evaluasi. Namun, jumlahnya diperkirakan masih lebih dari itu.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu pun meminta investigasi dikembangkan hingga ke kantor pertanahan daerah. Sebab, kasus serupa juga terjadi tak hanya di Tangerang.
"Makanya kita minta dikembangkan investigasinya," tegasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada enam oknum pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat di atas laut dicopot. Namun, komisi II meyakini kasus ini dibekingi oleh pihak lain.
"Enam orang ini kalau memang bekerja sendiri, mandiri, wah, dia berani sekali terbitkan sertifikat di laut. Nah, maka ini harus diberi sanksi yang tegas. Jangan cuma pemberhentian (tapi pidana). Bisa jadi juga dia berani karena ada yang back up, siapa? entah dari Kementerian atau siapa," jelasnya.
Ia menambahkan, komisi II sudah menugaskan Kementarian ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan instansi lain seperti pemerintah daerah dan Kementerian Kelautan untuk mengungkap modus baru menguasai kekayaan negara.
Padahal, dalam UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak diperkenankan adanya penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Pelajar SMP di Makassar Jadi Korban Sodomi Sejak SD, Pelaku Orang Tua Teman Kelas
Pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 juga diatur pelarangan pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.
"Ini memang modus dan fenomena baru. Yang tadinya tanah ada di tanah, sekarang malah ada di laut. Ini makin hari makin bertambah masalah pertanahan ini. Makin meluas," terang Doli.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena
-
Unhas Kenang Jasa Pahlawan dan Keluarga: Ziarah Makam Sultan Hasanuddin Jadi Momen Refleksi
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem