SuaraSulsel.id - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menginvestigasi terbitnya sertifikat laut di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui, ada sekitar 46 titik di kawasan Pesisir Kecamatan Mariso yang punya Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan Hak Milik saat daerah itu masih berbentuk laut. Luasnya mencapai 23 hektare.
"Kami kemarin sudah minta ke BPN untuk melakukan audit investigatif. Kementerian ATR BPN siap mengevaluasi semua SHGB dan SHM yang ada di laut. Kalau prosesnya tidak sesuai dengan aturan perundangan, maka akan dibatalkan atau dicabut," kata Ahmad Doli di Makassar, Rabu, 5 Februari 2025.
Doli menjelaskan saat ini sudah ada 50 sertifikat di atas laut yang dicabut Kementerian ATR/BPN setelah dilakukan evaluasi. Namun, jumlahnya diperkirakan masih lebih dari itu.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu pun meminta investigasi dikembangkan hingga ke kantor pertanahan daerah. Sebab, kasus serupa juga terjadi tak hanya di Tangerang.
"Makanya kita minta dikembangkan investigasinya," tegasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada enam oknum pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat di atas laut dicopot. Namun, komisi II meyakini kasus ini dibekingi oleh pihak lain.
"Enam orang ini kalau memang bekerja sendiri, mandiri, wah, dia berani sekali terbitkan sertifikat di laut. Nah, maka ini harus diberi sanksi yang tegas. Jangan cuma pemberhentian (tapi pidana). Bisa jadi juga dia berani karena ada yang back up, siapa? entah dari Kementerian atau siapa," jelasnya.
Ia menambahkan, komisi II sudah menugaskan Kementarian ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan instansi lain seperti pemerintah daerah dan Kementerian Kelautan untuk mengungkap modus baru menguasai kekayaan negara.
Padahal, dalam UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak diperkenankan adanya penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Pelajar SMP di Makassar Jadi Korban Sodomi Sejak SD, Pelaku Orang Tua Teman Kelas
Pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 juga diatur pelarangan pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.
"Ini memang modus dan fenomena baru. Yang tadinya tanah ada di tanah, sekarang malah ada di laut. Ini makin hari makin bertambah masalah pertanahan ini. Makin meluas," terang Doli.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemenhub: Pesawat Smart Air Mendarat Darurat Karena Gangguan Mesin
-
Pesawat Smart Air Jatuh di Laut, Diduga Ini Penyebabnya
-
Kesal Demo Pemekaran Luwu Raya, Ratusan Sopir Truk Tutup Trans Sulawesi
-
Gubernur Sulsel Berikan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
-
Balita Disiram Air Panas Saat Demo Luwu Raya Berjumlah Tiga Orang