SuaraSulsel.id - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menginvestigasi terbitnya sertifikat laut di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui, ada sekitar 46 titik di kawasan Pesisir Kecamatan Mariso yang punya Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan Hak Milik saat daerah itu masih berbentuk laut. Luasnya mencapai 23 hektare.
"Kami kemarin sudah minta ke BPN untuk melakukan audit investigatif. Kementerian ATR BPN siap mengevaluasi semua SHGB dan SHM yang ada di laut. Kalau prosesnya tidak sesuai dengan aturan perundangan, maka akan dibatalkan atau dicabut," kata Ahmad Doli di Makassar, Rabu, 5 Februari 2025.
Doli menjelaskan saat ini sudah ada 50 sertifikat di atas laut yang dicabut Kementerian ATR/BPN setelah dilakukan evaluasi. Namun, jumlahnya diperkirakan masih lebih dari itu.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu pun meminta investigasi dikembangkan hingga ke kantor pertanahan daerah. Sebab, kasus serupa juga terjadi tak hanya di Tangerang.
"Makanya kita minta dikembangkan investigasinya," tegasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada enam oknum pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat di atas laut dicopot. Namun, komisi II meyakini kasus ini dibekingi oleh pihak lain.
"Enam orang ini kalau memang bekerja sendiri, mandiri, wah, dia berani sekali terbitkan sertifikat di laut. Nah, maka ini harus diberi sanksi yang tegas. Jangan cuma pemberhentian (tapi pidana). Bisa jadi juga dia berani karena ada yang back up, siapa? entah dari Kementerian atau siapa," jelasnya.
Ia menambahkan, komisi II sudah menugaskan Kementarian ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan instansi lain seperti pemerintah daerah dan Kementerian Kelautan untuk mengungkap modus baru menguasai kekayaan negara.
Padahal, dalam UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak diperkenankan adanya penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Pelajar SMP di Makassar Jadi Korban Sodomi Sejak SD, Pelaku Orang Tua Teman Kelas
Pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 juga diatur pelarangan pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.
"Ini memang modus dan fenomena baru. Yang tadinya tanah ada di tanah, sekarang malah ada di laut. Ini makin hari makin bertambah masalah pertanahan ini. Makin meluas," terang Doli.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
-
Prabowo Lantik Pejabat Sore Ini, Wamenkeu Suahasil Tiba di Istana dan Bakal Gantikan Purbaya?
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
Terkini
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal