SuaraSulsel.id - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menginvestigasi terbitnya sertifikat laut di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui, ada sekitar 46 titik di kawasan Pesisir Kecamatan Mariso yang punya Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan Hak Milik saat daerah itu masih berbentuk laut. Luasnya mencapai 23 hektare.
"Kami kemarin sudah minta ke BPN untuk melakukan audit investigatif. Kementerian ATR BPN siap mengevaluasi semua SHGB dan SHM yang ada di laut. Kalau prosesnya tidak sesuai dengan aturan perundangan, maka akan dibatalkan atau dicabut," kata Ahmad Doli di Makassar, Rabu, 5 Februari 2025.
Doli menjelaskan saat ini sudah ada 50 sertifikat di atas laut yang dicabut Kementerian ATR/BPN setelah dilakukan evaluasi. Namun, jumlahnya diperkirakan masih lebih dari itu.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu pun meminta investigasi dikembangkan hingga ke kantor pertanahan daerah. Sebab, kasus serupa juga terjadi tak hanya di Tangerang.
Baca Juga: Pelajar SMP di Makassar Jadi Korban Sodomi Sejak SD, Pelaku Orang Tua Teman Kelas
"Makanya kita minta dikembangkan investigasinya," tegasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada enam oknum pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat di atas laut dicopot. Namun, komisi II meyakini kasus ini dibekingi oleh pihak lain.
"Enam orang ini kalau memang bekerja sendiri, mandiri, wah, dia berani sekali terbitkan sertifikat di laut. Nah, maka ini harus diberi sanksi yang tegas. Jangan cuma pemberhentian (tapi pidana). Bisa jadi juga dia berani karena ada yang back up, siapa? entah dari Kementerian atau siapa," jelasnya.
Ia menambahkan, komisi II sudah menugaskan Kementarian ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan instansi lain seperti pemerintah daerah dan Kementerian Kelautan untuk mengungkap modus baru menguasai kekayaan negara.
Padahal, dalam UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak diperkenankan adanya penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Satu Keluarga Jadi Korban Tabrak Lari Pengemudi Toyota Rize di Makassar, Pelaku Mengaku Anggota
Pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 juga diatur pelarangan pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.
Berita Terkait
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Ria Ricis Bela Pengunjung Pantai yang Dihina Gegara Berpakaian Rapi: Itu Hak Masing-Masing!
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin