SuaraSulsel.id - Polres Gowa, Sulawesi Selatan melimpahkan barang bukti dan tersangka utama kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Annar adalah pelaku utama perkara uang rupiah palsu yang ditemukan di kampus Universitas Alauddin Negeri atau UIN Alauddin Makassar.
Dalam foto yang dibagikan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kepada media, Annar Sampetoding tampak lebih kurus. Saat diserahkan, ia mengenakan rompi merah.
Baca Juga: Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN: Jaksa Siap Sidangkan 8 Tersangka, Ada Pegawai Bank & PNS
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berkas tersangka Annar sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.
Sebelumnya, JPU Kejari Gowa juga telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025 lalu.
Kemudian 3 berkas dengan 3 tersangka pada hari Selasa, 8 April 2025.
"Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Tinggal menunggu tahapan untuk persidangan," kata Soetarmi, Selasa, 15 Maret 2025.
Soetarmi menjelaskan, peranan tersangka Annar dalam kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa.
Baca Juga: Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ditahan di Ruangan Khusus
Yaitu sebagai pemodal dalam kegiatan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu sejak tahun 2022.
"Saudara ASS ini sebagai investor atau pemodal," sebutnya.
Politikus PKS itu ditahan sejak Desember 2024 setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa.
Sebelumnya, sudah ada 11 berkas dengan jumlah 14 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu.
Sementara, untuk berkas 3 tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa.
Mereka yang segera menjalani persidangan adalah tersangka Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Kemudian, tersangka Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) yang merupakan pegawai bank. Ia bertugas membeli dan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
Kemudian, tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) ibu rumah tangga yang juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Lalu, tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40), karyawan honorer, tersangka Kamarang Dg Ngati (48) juru masak, dan Irfandy (37) karyawan swasta. Ketiganya juga ikut berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Selanjutnya, ada tersangka Sri Wahyudi (35) wiraswasta, tersangka Muhammad Manggabarani (40) PNS, yang menerima uang rupiah palsu.
Tersangka lain ada Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), wiraswasta, yang memproduksi atau membuat rupiah palsu bersama dengan tersangka John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), wiraswasta, dan tersangka Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), wiraswasta.
Kata Soetarmi, untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," bebernya.
Sementara, untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.
Mereka juga disangkakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Sementara, untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kepala Kejaksaan Gowa, Muhammad Ihsan menambahkan, setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun surat perintah penahanan tersangka Annar Sampetoding sudah dikeluarkan oleh Kejari Gowa.
Tersangka Annar Sampetoding akan ditahan selama 20 hari. Mulai dari 15 April hingga 4 Mei 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
"Setelah kegiatan tahap 2, para tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 14 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa," sebut Muhammad Ihsan.
Selama masa penahanan, kata Ihsan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim juga menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel untuk menuntur para tersangka.
Ia memastikan melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI