Tersangka lain ada Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), wiraswasta, yang memproduksi atau membuat rupiah palsu bersama dengan tersangka John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), wiraswasta, dan tersangka Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), wiraswasta.
Kata Soetarmi, untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," bebernya.
Sementara, untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.
Baca Juga: Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN: Jaksa Siap Sidangkan 8 Tersangka, Ada Pegawai Bank & PNS
Mereka juga disangkakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Sementara, untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kepala Kejaksaan Gowa, Muhammad Ihsan menambahkan, setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun surat perintah penahanan tersangka Annar Sampetoding sudah dikeluarkan oleh Kejari Gowa.
Baca Juga: Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ditahan di Ruangan Khusus
Tersangka Annar Sampetoding akan ditahan selama 20 hari. Mulai dari 15 April hingga 4 Mei 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Berita Terkait
-
Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Sosok Ratu Annisa, Aktris Kolosal yang Disangka Pelaku Peredaran Uang Palsu
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!