Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 16 April 2025 | 08:32 WIB
Annar Salahuddin Sampetoding saat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Gowa, Selasa 15 April 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Setelah kegiatan tahap 2, para tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 14 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa," sebut Muhammad Ihsan.

Selama masa penahanan, kata Ihsan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim juga menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel untuk menuntur para tersangka.

Ia memastikan melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Baca Juga: Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN: Jaksa Siap Sidangkan 8 Tersangka, Ada Pegawai Bank & PNS

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More