Kemudian, tersangka Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) yang merupakan pegawai bank. Ia bertugas membeli dan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
Kemudian, tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) ibu rumah tangga yang juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Lalu, tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40), karyawan honorer, tersangka Kamarang Dg Ngati (48) juru masak, dan Irfandy (37) karyawan swasta. Ketiganya juga ikut berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Selanjutnya, ada tersangka Sri Wahyudi (35) wiraswasta, tersangka Muhammad Manggabarani (40) PNS, yang menerima uang rupiah palsu.
Tersangka lain ada Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), wiraswasta, yang memproduksi atau membuat rupiah palsu bersama dengan tersangka John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), wiraswasta, dan tersangka Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), wiraswasta.
Kata Soetarmi, untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," bebernya.
Sementara, untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.
Baca Juga: Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN: Jaksa Siap Sidangkan 8 Tersangka, Ada Pegawai Bank & PNS
Mereka juga disangkakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Sementara, untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kepala Kejaksaan Gowa, Muhammad Ihsan menambahkan, setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun surat perintah penahanan tersangka Annar Sampetoding sudah dikeluarkan oleh Kejari Gowa.
Tersangka Annar Sampetoding akan ditahan selama 20 hari. Mulai dari 15 April hingga 4 Mei 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging