Kemudian, tersangka Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) yang merupakan pegawai bank. Ia bertugas membeli dan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
Kemudian, tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) ibu rumah tangga yang juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Lalu, tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40), karyawan honorer, tersangka Kamarang Dg Ngati (48) juru masak, dan Irfandy (37) karyawan swasta. Ketiganya juga ikut berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Selanjutnya, ada tersangka Sri Wahyudi (35) wiraswasta, tersangka Muhammad Manggabarani (40) PNS, yang menerima uang rupiah palsu.
Tersangka lain ada Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), wiraswasta, yang memproduksi atau membuat rupiah palsu bersama dengan tersangka John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), wiraswasta, dan tersangka Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), wiraswasta.
Kata Soetarmi, untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," bebernya.
Sementara, untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.
Baca Juga: Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN: Jaksa Siap Sidangkan 8 Tersangka, Ada Pegawai Bank & PNS
Mereka juga disangkakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Sementara, untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kepala Kejaksaan Gowa, Muhammad Ihsan menambahkan, setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun surat perintah penahanan tersangka Annar Sampetoding sudah dikeluarkan oleh Kejari Gowa.
Tersangka Annar Sampetoding akan ditahan selama 20 hari. Mulai dari 15 April hingga 4 Mei 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana