Kemudian, tersangka Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) yang merupakan pegawai bank. Ia bertugas membeli dan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
Kemudian, tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) ibu rumah tangga yang juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Lalu, tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40), karyawan honorer, tersangka Kamarang Dg Ngati (48) juru masak, dan Irfandy (37) karyawan swasta. Ketiganya juga ikut berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Selanjutnya, ada tersangka Sri Wahyudi (35) wiraswasta, tersangka Muhammad Manggabarani (40) PNS, yang menerima uang rupiah palsu.
Tersangka lain ada Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), wiraswasta, yang memproduksi atau membuat rupiah palsu bersama dengan tersangka John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), wiraswasta, dan tersangka Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), wiraswasta.
Kata Soetarmi, untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," bebernya.
Sementara, untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.
Baca Juga: Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN: Jaksa Siap Sidangkan 8 Tersangka, Ada Pegawai Bank & PNS
Mereka juga disangkakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Sementara, untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kepala Kejaksaan Gowa, Muhammad Ihsan menambahkan, setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun surat perintah penahanan tersangka Annar Sampetoding sudah dikeluarkan oleh Kejari Gowa.
Tersangka Annar Sampetoding akan ditahan selama 20 hari. Mulai dari 15 April hingga 4 Mei 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Golkar Sultra Pasang Badan: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden!
-
Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam