Kemudian, tersangka Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) yang merupakan pegawai bank. Ia bertugas membeli dan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
Kemudian, tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) ibu rumah tangga yang juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Lalu, tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40), karyawan honorer, tersangka Kamarang Dg Ngati (48) juru masak, dan Irfandy (37) karyawan swasta. Ketiganya juga ikut berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Selanjutnya, ada tersangka Sri Wahyudi (35) wiraswasta, tersangka Muhammad Manggabarani (40) PNS, yang menerima uang rupiah palsu.
Tersangka lain ada Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), wiraswasta, yang memproduksi atau membuat rupiah palsu bersama dengan tersangka John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), wiraswasta, dan tersangka Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), wiraswasta.
Kata Soetarmi, untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," bebernya.
Sementara, untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.
Baca Juga: Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN: Jaksa Siap Sidangkan 8 Tersangka, Ada Pegawai Bank & PNS
Mereka juga disangkakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Sementara, untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kepala Kejaksaan Gowa, Muhammad Ihsan menambahkan, setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun surat perintah penahanan tersangka Annar Sampetoding sudah dikeluarkan oleh Kejari Gowa.
Tersangka Annar Sampetoding akan ditahan selama 20 hari. Mulai dari 15 April hingga 4 Mei 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Misteri Dana Rp5 Miliar Penggusuran Lahan Laoli, DPRD Luwu Timur Tak Merasa Menganggarkan
-
Warga Semangat Dukung Program Pilah Sampah, Tempat Sampah Depan Rumah Malah Dicuri
-
Pegawai PPPK Korban Ketua DPRD Bone Dibujuk 3 Hari 3 Malam
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran