Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 16 April 2025 | 08:32 WIB
Annar Salahuddin Sampetoding saat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Gowa, Selasa 15 April 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Polres Gowa, Sulawesi Selatan melimpahkan barang bukti dan tersangka utama kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Annar adalah pelaku utama perkara uang rupiah palsu yang ditemukan di kampus Universitas Alauddin Negeri atau UIN Alauddin Makassar.

Dalam foto yang dibagikan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kepada media, Annar Sampetoding tampak lebih kurus. Saat diserahkan, ia mengenakan rompi merah.

Baca Juga: Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN: Jaksa Siap Sidangkan 8 Tersangka, Ada Pegawai Bank & PNS

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berkas tersangka Annar sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

Sebelumnya, JPU Kejari Gowa juga telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025 lalu.

Kemudian 3 berkas dengan 3 tersangka pada hari Selasa, 8 April 2025.

"Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Tinggal menunggu tahapan untuk persidangan," kata Soetarmi, Selasa, 15 Maret 2025.

Soetarmi menjelaskan, peranan tersangka Annar dalam kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa.

Baca Juga: Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ditahan di Ruangan Khusus

Yaitu sebagai pemodal dalam kegiatan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu sejak tahun 2022.

Load More