SuaraSulsel.id - Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk.
Jangan mudah percaya dengan penampilan luar seseorang. Semuanya bisa dengan mudah menipu dan merugikan jika lengah menghadapinya
Seorang warga di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami getahnya ditipu pelaku kejahatan yang berpura-pura menjadi polisi gadungan.
Pelaku adalah Flair Afika Sugianto (21 tahun). Ia ditangkap unit resmob Polres Gowa karena memeras warga dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi pada Senin, 7 April 2025.
Awal Maret lalu, Flair beraksi bersama kekasihnya, Mariana (30 tahun).
Rambutnya dipotong pendek. Tubuhnya dibalut seragam coklat lengkap dengan lambang pangkat Bripka mirip polisi. Postur tubuhnya yang tinggi makin meyakinkan korban.
Dengan gagahnya ia mendatangi seorang warga, FJ (42) di rumahnya dan mengaku sebagai anggota Polri.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan polisi telah menangkap anak korban. Karena terlibat kasus peredaran obat terlarang atau tembakau sintek.
Selanjutnya meminta uang agar bisa atur damai.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Aroepala - Hertasning
"Modusnya dia menyamar sebagai polisi dan meminta uang ke warga tersebut untuk membantu anak korban yang ditangkap. Katanya untuk atur damai," ujar Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian dalam keterangan resminya, Rabu, 9 April 2025.
Alfian menjelaskan kasus ini terungkap saat FJ dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp8 juta agar anaknya bisa dibebaskan.
Karena panik saat itu, korban awalnya menyetor Rp2,5 juta ke pelaku. FJ juga menyerahkan sebuah handphone sebagai jaminan.
Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban lagi dan meminta sisa uang yang dijanjikan agar anak korban bisa bebas sesegera mungkin.
Namun, korban mengaku tak punya uang cukup dan hanya bisa memberikan Rp1,5 juta.
Pelaku yang mengancam dan memaksa membuat korban curiga.
Merasa kena tipu, korban tidak memberikan uang kepada pelaku secara langsung, tapi menyusun siasat berusaha mencari keberadaannya.
Setelah menemukan posisi pelaku, korban langsung menghubungi aparat kepolisian dan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
"Dari situ korban curiga. Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku," jelas Alfian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku bersama kekasihnya di jalan Mangka Daeng Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya sudah menipu warga. Mariana mengaku menemani pelaku memeras warga dan membantu meyakinkan korbannya.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pelaku mengaku membeli baju polisi tersebut lengkap dengan atributnya secara online.
Ia nekat mengaku sebagai anggota Polri karena terhimpit kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua buah HP milik pelaku, satu buah HP Iphone milik korban, satu stel pakaian PDL Polri beserta atributnya dan uang tunai sebesar Rp. 2.368.000.
Keduanya terancam pasal penipuan dan pemerasan. Asal diketahui, seorang sipil yang mengaku sebagai anggota Polri bisa dijerat hukuman dengan pasal berlapis.
"Keduanya sudah ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Alfian.
Hukuman kepada polisi gadungan tercantum dalam pasal 368-378 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kemudian, polisi gadungan juga bisa dijerat pasal tambahan tergantung dari rentetan perbuatan yang ia lakukan saat berpura-pura menjadi polisi.
Misalnya, jika polisi gadungan memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu untuk meyakinkan korban, maka ia juga bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang pemalsuan surat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
-
Yusril Belum Butuh Tim Pencari Fakta Kerusuhan Makassar, Kenapa?
-
Korban Bencana Meningkat? Sekda Sulsel Bongkar Penyebab & Solusi yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap