SuaraSulsel.id - Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati bebas menikmati lebaran bersama keluarga di rumahnya.
Setelah Pengadilan Negeri Kelas I Makassar mengabulkan permohonannya menjadi tahanan kota atau rumah.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim masih mendekam di Rutan Makassar.
"Itu penetapan dari hakim, bukan dari kami. Hakim yang mengeluarkan status pengalihan tahanan, kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, kami keluarkan," kata Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa 8 April 2025.
Baca Juga: Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Ajukan Pindah Sel: Sakit dan Alasan Bayi Jadi Sorotan
Pengalihan status tahanan Mira Hayati dari tahanan rutan ke tahanan rumah, kata Jayadi, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Makassar per 27 Maret 2025, atau empat hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah.
Mira Hayati keluar dari Rutan Makassar setelah kuasa hukumnya mengajukan pengalihan tahanan rumah atas permohonan suaminya Agus Nur Itsan sebagai penjamin.
Dengan alasan kondisi kesehatannya serta masih sementara menyusui bayinya usai melahirkan melalui operasi sesar beberapa pekan lalu.
Kabar keberadaan Mira Hayati terungkap melalui cuitan istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans di akun media sosial menyebut Direktur Agus Mira Mandiri Utama (Mira Hayati) sedang berada di rumahnya berlebaran bersama keluarga.
Baca Juga: Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda
Fenny Frans menanggapi komentar nitizen atas tayangan video yang beredar di akun Facebook, @Halija Baji, karena Mira Hayati sudah keluar dari Rutan Makassar.
Sedangkan suaminya tidak bisa keluar apalagi mendapatkan fasilitas yang sama.
"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota. Dari awal kita tahu ji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," cuitnya menanggapi komentar netizen.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Makassar Sibali kepada wartawan menyatakan belum mengetahui persis status peralihan tahanan Mira Hayati dari rutan ke rumahnya.
Ia beralasan, saat ini sedang cuti jadi tidak mengetahui perkembangan terbaru.
"Saya tidak tahu, karena saya cuti. Saya juga tidak tahu prosesnya. Karena, ketua majelisnya itu Pak Pandji Santoso, Wakil Ketua Pengadilan. Sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan itu," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang dikonfirmasi wartawan enggan membenarkan kabar tersebut kepada media.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki