SuaraSulsel.id - Salah satu terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati diam-diam mengajukan peralihan status dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar.
Menjadi tahanan kota atau hanya ditahan di rumah selama proses persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Iya benar (mengajukan peralihan status tahanan kota)," kata tim JPU sekaligus menjabat Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 20 Maret 2025.
Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah juga membenarkan telah berupaya mengajukan peralihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Ia berdalih, kondisi kliennya masih sakit dan sementara menyusui bayinya usai melahirkan belum lama ini.
"Pengalihan (status) masih akan kami mintakan lagi, kami akan usahakan," kata Ida Hamidah kepada wartawan di PN Makassar usai sidang.
Merespons upaya peralihan status tersebut, Penggiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareksa menjelaskan, permohonan pengalihan status telah diatur dalam produk perundang-undangan serta ada hak terdakwa.
Meski demikian, keputusan permohonan pengalihan tahanan tersebut tetap berada di hakim.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek serta potensi terganggunya proses sidang.
Baca Juga: Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda
"Pengalihan status tahanan itu dibenarkan hukum dan itu hak terdakwa. Tetapi, itu bisa berdampak terganggunya proses sidang bila terdakwa tidak kooperatif serta ada risiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Dalam kasus seperti ini, kata dia, ada dua alasan utama mempertahankan status tahanan rutan dari pada tahanan kota.
Pertama, sidang akan berjalan lancar. Kedua, dampak dari perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian besar terhadap masyarakat, di sisi lain memberikan keringanan yang melukai rasa keadilan publik.
Sebelumnya, sidang lanjutan di PN Makassar menghadirkan tiga saksi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Guna menelusuri alur distribusi produk kosmetik berbahaya mengandung zat merkuri tersebut sebagai barang bukti di pengadilan.
Saksi Irwandi dari Polri bertugas di Polda Sulsel menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang