SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar menunda sidang perdana perkara kosmetik kecantikan berbahaya karena salah satu dari tiga terdakwa yakni Mira Hayati dinyatakan sakit kini di Rawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohosodo Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tolong pastikan terdakwa bisa hadir pekan depan. Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (4/3) depan," kata Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso kepada Penasehat Hukum Mira Hayati di pengadilan setempat, Selasa.
Sidang tersebut hanya dihadiri satu terdakwa Agus Salim di Ruangan Utama Haripin Tumpa sedangkan terdakwa lainnya Mustadi Daeng Sila dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 26 Februari 2024 di PN Makassar.
Sidang perdana tersebut hanya pembacaan dakwaan terhadap Agus Salim, sedangkan pembacaan dakwaan Mira Hayati ditunda karena berhalangan sakit. Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum Agus Salim tidak mengajukan eksepsi tapi memohonkan penangguhan penahanan atas kliennya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
Penasehat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah usai sidang tersebut kepada wartawan menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya pada sidang perdana tersebut karena menjalani perawatan medis di RSUP Wahidin Sudirohusodo. Pihaknya siap menghadirkan kliennya pada 4 Maret nanti.
"(Sakit) Preeklamsia, tekanan darah beliau naik turun, tidak pernah normal. Tinggi 200 kadang rendah 160, atau 170. (Sekarang) di rumah sakit Wahidin," katanya.
Saat ditanya apakah hakim tadi mempertanyakan surat bantaran dari rumah sakit, dia mengaku tidak ada surat disampaikan Jaksa Penuntut Umum dan bukan kewenangannya menjawab. Namun demikian, dari pihaknya melihat ada surat bantaran.
Ia beralasan, surat bantaran itu terkait pemindahan terdakwa dari Rutan Makassar ke Rumah Sakit Wahidin karena saat itu klien sakit di rutan, ternyata dokter rutan tidak bisa menanganinya. Selain itu, kliennya sedang hamil.
"Karena tekanan darah tinggi, mengakibatkan oksigen untuk bayi kurang, jadi kemarin air ketubannya keruh dan bayinya masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan delapan bulan sangat riskan sekali bagi kehamilan normal," tuturnya.
Baca Juga: Penampakan Bos Skincare Bermerkuri Mira Hayati Diborgol Saat Dilimpahkan ke Tahanan Kejati Sulsel
Sehingga saat itu, kliennya harus dibawa ke rumah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan. Selain itu, Ida berdalih, pihak Rutan Makassar tidak sempat memberitahu JPU dengan beralasan sifatnya penting.
"Karena urgen, menyangkut dua nyawa, ibu dan bayinya. Tadi sebenarnya beliau (Mira Hayati) sudah siap ke PN, tapi diperiksa sama dokter, ternyata tekanannya tidak normal. Dibantarkan sejak 7 Februari, dua hari setelah tahap dua," tuturnya.
Berita Terkait
-
Beli Bahan di Asemka Lalu Dijual Online, Terbongkar Praktik Kosmetik Ilegal di Jakarta
-
5 Produk Skincare Lokal yang Bebas Merkuri dan Terdaftar BPOM, Apa Saja?
-
Efek Trump Perang Dagang Bikin Este Lauder Mulai PHK 7000 Karyawan
-
Kekayaan Martha Tilaar, Pendiri Raksasa Kosmetik Indonesia yang Bermula dari Salon Kecil
-
Perjalanan Karier Martha Tilaar: Dulu Cuma Punya Salon, Kini Jadi Pemilik Brand Kosmetik Legend
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
- Dokter Oky Pratama Sempat Pinjam HP ke Penyidik, Pihak Reza Gladys Khawatir Ada Barbuk yang Dihilangkan
Pilihan
-
BYD Sealion 7 Dikirim ke Konsumen Sebelum Lebaran, Siap Dibawa Mudik
-
Perbandingan Spesifikasi POCO X7 vs POCO X6, Lengkap dengan AnTuTu dan Fitur Kamera
-
Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknis, Media Spanyol: Langkah Maju Sepak Bola Indonesia
-
Bayi Kembar Siam Dempet Dada Berhasil Dipisahkan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar
-
Emil Audero Pesaing Sepadan Maarten Paes di Timnas Indonesia
Terkini
-
Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda
-
Jemaah An-Nadzir Tetapkan 1 Ramadan Pada Jumat 28 Februari 2025
-
Ada Dugaan Mafia Tanah Dalam Kasus Eksekusi Tanah di Makassar, Rudianto Lallo Lapor Mabes Polri
-
MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Segera Lakukan PSU di Kota Palopo
-
Warga Makassar Wajib Tahu! Puskesmas Hilangkan Rawat Inap dan Layanan Infus Pasien