Adanya peredaran kosmetik kecantikan atau skin care berbahaya yang dapat merusak wajah konsumen.
Selanjutnya, saksi membeli produk tersebut yang laris di pasaran platfom daring.
Kemudian membawa produk tersebut untuk di uji di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Hasilnya, mengandung zat berbahaya, merkuri.
Alhasil, dari hasil uji laboratorium tersebut kepolisian bergerak dan menyita ratusan produk dari distributor yang mendapatkan stok langsung dari Mira Hayati.
Fakta persidangan ini semakin memperkuat bahwa produk yang beredar tidak hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi membahayakan konsumennya.
Dalam perkara ini, selain Mira Hayati, ada dua terdakwa pemilik kosmetik berbahaya juga menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Yakni Agus Salim (40) dan Mustadir Daeng Sila (42) dengan sidang secara terpisah namun tetap dengan agenda sama.
BPOM Amankan Fasilitas Produksi Kosmetik Ilegal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan sebuah sarana produksi kosmetik ilegal di Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda
Fasilitas ini memiliki omzet penjualan sekitar Rp800 juta-Rp1 miliar, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik produksi kosmetik ilegal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa menurut hasil pengawasan, sarana tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin penerapan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).
"Didapati pemilik fasilitas ini berinisial K dan I. Hasil penelusuran di lapangan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BPOM juga menemukan barang bukti sejumlah bahan baku obat ilegal yang digunakan dalam produksi, seperti hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin," kata Taruna.
Selain itu, katanya, ditemukan pula produk jadi berupa krim malam dan body lotion sebanyak 5.000 pieces, base krim, bahan kemasan, dan stiker etiket biru.
Petugas juga menemukan barang bukti peralatan yang digunakan berupa 2 mixer berkapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 cooler showcase, 6 timbangan analitik, dan 1 oven Memmert. Sarana ini juga menggunakan mobil van Daihatsu Luxio sebagai kendaraan pengangkut produk.
“Sarana ini cukup besar dengan mempekerjakan sekitar 40 orang karyawan dan dapat memproduksi ribuan pieces kosmetik per hari. Kemudian kosmetik ilegal ini dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bandung, Tangerang, Makassar, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bekasi, Jambi, Bengkulu, Depok, dan sebagainya,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Unhas Kampus Pertama Kelola MBG, Rektor: Ini Laboratorium Nyata Bagi Kami