Adanya peredaran kosmetik kecantikan atau skin care berbahaya yang dapat merusak wajah konsumen.
Selanjutnya, saksi membeli produk tersebut yang laris di pasaran platfom daring.
Kemudian membawa produk tersebut untuk di uji di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Hasilnya, mengandung zat berbahaya, merkuri.
Alhasil, dari hasil uji laboratorium tersebut kepolisian bergerak dan menyita ratusan produk dari distributor yang mendapatkan stok langsung dari Mira Hayati.
Fakta persidangan ini semakin memperkuat bahwa produk yang beredar tidak hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi membahayakan konsumennya.
Dalam perkara ini, selain Mira Hayati, ada dua terdakwa pemilik kosmetik berbahaya juga menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Yakni Agus Salim (40) dan Mustadir Daeng Sila (42) dengan sidang secara terpisah namun tetap dengan agenda sama.
BPOM Amankan Fasilitas Produksi Kosmetik Ilegal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan sebuah sarana produksi kosmetik ilegal di Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda
Fasilitas ini memiliki omzet penjualan sekitar Rp800 juta-Rp1 miliar, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik produksi kosmetik ilegal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa menurut hasil pengawasan, sarana tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin penerapan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).
"Didapati pemilik fasilitas ini berinisial K dan I. Hasil penelusuran di lapangan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BPOM juga menemukan barang bukti sejumlah bahan baku obat ilegal yang digunakan dalam produksi, seperti hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin," kata Taruna.
Selain itu, katanya, ditemukan pula produk jadi berupa krim malam dan body lotion sebanyak 5.000 pieces, base krim, bahan kemasan, dan stiker etiket biru.
Petugas juga menemukan barang bukti peralatan yang digunakan berupa 2 mixer berkapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 cooler showcase, 6 timbangan analitik, dan 1 oven Memmert. Sarana ini juga menggunakan mobil van Daihatsu Luxio sebagai kendaraan pengangkut produk.
“Sarana ini cukup besar dengan mempekerjakan sekitar 40 orang karyawan dan dapat memproduksi ribuan pieces kosmetik per hari. Kemudian kosmetik ilegal ini dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bandung, Tangerang, Makassar, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bekasi, Jambi, Bengkulu, Depok, dan sebagainya,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya