SuaraSulsel.id - Salah satu terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati diam-diam mengajukan peralihan status dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar.
Menjadi tahanan kota atau hanya ditahan di rumah selama proses persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Iya benar (mengajukan peralihan status tahanan kota)," kata tim JPU sekaligus menjabat Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 20 Maret 2025.
Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah juga membenarkan telah berupaya mengajukan peralihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Ia berdalih, kondisi kliennya masih sakit dan sementara menyusui bayinya usai melahirkan belum lama ini.
"Pengalihan (status) masih akan kami mintakan lagi, kami akan usahakan," kata Ida Hamidah kepada wartawan di PN Makassar usai sidang.
Merespons upaya peralihan status tersebut, Penggiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareksa menjelaskan, permohonan pengalihan status telah diatur dalam produk perundang-undangan serta ada hak terdakwa.
Meski demikian, keputusan permohonan pengalihan tahanan tersebut tetap berada di hakim.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek serta potensi terganggunya proses sidang.
Baca Juga: Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda
"Pengalihan status tahanan itu dibenarkan hukum dan itu hak terdakwa. Tetapi, itu bisa berdampak terganggunya proses sidang bila terdakwa tidak kooperatif serta ada risiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Dalam kasus seperti ini, kata dia, ada dua alasan utama mempertahankan status tahanan rutan dari pada tahanan kota.
Pertama, sidang akan berjalan lancar. Kedua, dampak dari perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian besar terhadap masyarakat, di sisi lain memberikan keringanan yang melukai rasa keadilan publik.
Sebelumnya, sidang lanjutan di PN Makassar menghadirkan tiga saksi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Guna menelusuri alur distribusi produk kosmetik berbahaya mengandung zat merkuri tersebut sebagai barang bukti di pengadilan.
Saksi Irwandi dari Polri bertugas di Polda Sulsel menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik