SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tiga tersangka kasus penjualan skincare bermerkuri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mereka adalah Mira Hayati, Agus Salim dan suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila.
Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Makassar sejak tanggal 3-22 Februari 2025. Mereka disangkakan pasal berlapis.
Tersangka Mira Hayati disangkakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Produk ini sudah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan wilayah Makassar dan positif mengandung merkuri.
Sementara, tersangka Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow. Agus Salim mengedarkan dan memproduksi obat pelangsing bernama RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar.
"Hasilnya produk ini tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin, 3 Februari 2025.
Perbuatan Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu itu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara, suami Fenny Frans atau Mustadir Daeng Sila merupakan Direktur CV. Fenny Frans. Perusahaan ini memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Baca Juga: Sering Pamer Hidup Mewah, Viral Penampakan Mira Hayati Pakai Baju Tahanan
Dari hasil uji di BPOM Makassar, produk tersebut positif mengandung merkuri atau raksa.
Perbuatan Mustadir yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelas Soetarmi.
Soetarmi menyebut ketiga tersangka akan segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mungkin minggu ini berkasnya dilimpahkan," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan
-
Operasi Tumor Otak Lewat Kelopak Mata? RSUD Labuang Baji Cetak Sejarah Baru
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim
-
22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II