SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tiga tersangka kasus penjualan skincare bermerkuri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mereka adalah Mira Hayati, Agus Salim dan suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila.
Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Makassar sejak tanggal 3-22 Februari 2025. Mereka disangkakan pasal berlapis.
Tersangka Mira Hayati disangkakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Produk ini sudah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan wilayah Makassar dan positif mengandung merkuri.
Sementara, tersangka Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow. Agus Salim mengedarkan dan memproduksi obat pelangsing bernama RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar.
"Hasilnya produk ini tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin, 3 Februari 2025.
Perbuatan Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu itu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara, suami Fenny Frans atau Mustadir Daeng Sila merupakan Direktur CV. Fenny Frans. Perusahaan ini memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Baca Juga: Sering Pamer Hidup Mewah, Viral Penampakan Mira Hayati Pakai Baju Tahanan
Dari hasil uji di BPOM Makassar, produk tersebut positif mengandung merkuri atau raksa.
Perbuatan Mustadir yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelas Soetarmi.
Soetarmi menyebut ketiga tersangka akan segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mungkin minggu ini berkasnya dilimpahkan," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Proyek Irigasi Ballasaraja Kewenangan Pemprov Sulsel?
-
Basri Kinas Dorong Transformasi 'Blue Food', Laut Jadi Kunci Swasembada Pangan
-
Dari Smart School hingga Beasiswa, Strategi Pemprov Sulsel Wujudkan Pendidikan Merata
-
Bocah Tewas Ditabrak Moge di Toraja Utara, Warga: Sempat Freestyle
-
83 Ribu Anak Putus Sekolah di Sulsel, Ini Penyebab Utama