SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tiga tersangka kasus penjualan skincare bermerkuri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mereka adalah Mira Hayati, Agus Salim dan suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila.
Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Makassar sejak tanggal 3-22 Februari 2025. Mereka disangkakan pasal berlapis.
Tersangka Mira Hayati disangkakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Produk ini sudah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan wilayah Makassar dan positif mengandung merkuri.
Sementara, tersangka Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow. Agus Salim mengedarkan dan memproduksi obat pelangsing bernama RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar.
"Hasilnya produk ini tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin, 3 Februari 2025.
Perbuatan Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu itu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara, suami Fenny Frans atau Mustadir Daeng Sila merupakan Direktur CV. Fenny Frans. Perusahaan ini memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Baca Juga: Sering Pamer Hidup Mewah, Viral Penampakan Mira Hayati Pakai Baju Tahanan
Dari hasil uji di BPOM Makassar, produk tersebut positif mengandung merkuri atau raksa.
Perbuatan Mustadir yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelas Soetarmi.
Soetarmi menyebut ketiga tersangka akan segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mungkin minggu ini berkasnya dilimpahkan," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf