Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:42 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara]

Dengan begitu, kata Arya, Kepolisian bisa menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Kepercayaan publik terhadap polisi juga bisa meningkat.

"Lakukan pelayanan dengan baik dan tulus kepada masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa bermula saat seorang anak di bawah umur berinisial AN (16) di kota Makassar, Sulawesi Selatan jadi korban kekerasan seksual.

Tante korban, Linda, mengatakan, ia melaporkan seorang pelaku pencabulan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.

Baca Juga: Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Mangkrak? Ini Penjelasan Menteri Perhubungan

Laporan bernomor LP/B/219/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN itu ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar.

Parahnya, kasus ini diminta damai oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.

"Tapi saya tidak mau damai. Dia tanya, "alasan apa kau tidak mau damai?". Jadi saya bilang, saya mau (proses) hukum. Saya ingin keadilan," kata Linda saat mendatangi kantor UPT PPA Makassar, Selasa, 11 Maret 2025 lalu.

Linda mengaku Kepala Unit PPA, Iptu Hartawan memintanya untuk melakukan negosiasi dengan pelaku. Kasus ini bisa dibayar Rp10 juta agar pelaku tak ditahan.

Uangnya kemudian dibagi dua dengan Hartawan.

Baca Juga: Waspada Calo! Polisi Imbau Pemudik di Pelabuhan Makassar Jelang Puncak Arus Mudik

"Dia anjurkan agar minta uang Rp10 juta ke pelaku, sedangkan keluarga korban tidak tahu mau bilang apa. Dia sendiri (Hartawan) yang tentukan nominalnya Rp10 juta terus bagi dua dengan dia. Bagi dua antara korban dengan pak Kanit," bebernya.

Load More