Parahnya, kasus ini diminta damai oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.
"Tapi saya tidak mau damai. Dia tanya, "alasan apa kau tidak mau damai?". Jadi saya bilang, saya mau (proses) hukum. Saya ingin keadilan," kata Linda saat mendatangi kantor UPT PPA Makassar, Selasa, 11 Maret 2025 lalu.
Linda mengaku Kepala Unit PPA, Iptu Hartawan memintanya untuk melakukan negosiasi dengan pelaku. Kasus ini bisa dibayar Rp10 juta agar pelaku tak ditahan.
Uangnya kemudian dibagi dua dengan Hartawan.
"Dia anjurkan agar minta uang Rp10 juta ke pelaku, sedangkan keluarga korban tidak tahu mau bilang apa. Dia sendiri (Hartawan) yang tentukan nominalnya Rp10 juta terus bagi dua dengan dia. Bagi dua antara korban dengan pak Kanit," bebernya.
Linda menambahkan, korban sempat dibujuk agar mau menerima uang tersebut. Alasannya untuk beli baju lebaran.
"Dia bilang lagi (ke korban) butuh ko itu baju lebaran," ucapnya.
Namun, keluarga korban tetap berupaya menempuh jalur hukum untuk kasus tersebut. Keluarga juga meminta bantuan UPTD PPA Pemkot Makassar untuk menindaklanjuti kasus ini.
Ketua Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Mangkrak? Ini Penjelasan Menteri Perhubungan
Pemkot mengecam keras intervensi dari Kanit PPA yang diduga memaksakan perdamaian dalam kasus kekerasan seksual dan mengarahkan korban untuk meminta uang ke pelaku.
Iptu Hartawan Membantah
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Hartawan membantah keras meminta uang dan mengatur damai perkara tersebut.
Ia mengaku hanya menjelaskan ke keluarga korban jika terduga pelaku belum bisa ditetapkan jadi tersangka karena butuh dua alat bukti untuk kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Tudingan itu tidak benar. Keluarga korban ingin terlapor langsung ditahan tapi kami tegaskan ini masih tahap penyelidikan. Butuh dua alat bukti untuk naik penyidikan," ujarnya.
Kendati membantah, Hartawan tidak ingin menuntut balik keluarga korban dengan laporan pencemaran nama baik. Hingga akhirnya ia dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di bagian Pelayanan Markas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Intelijen Endus Gerakan Politik di Sulsel, Kapolda Perintahkan Siaga Penuh
-
Pria di Makassar Ini Ternyata Pembunuh Bocah 12 Tahun
-
Polemik Seleksi Paskibraka: Gubernur Sulsel Pertemukan Peserta Dengan Panitia
-
Direktur Paskibraka BPIP: Seleksi Paskibraka Sulsel Objektif dan Sesuai Mekanisme
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar