SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mencopot Iptu Hartawan dari jabatannya sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hartawan disebut terbukti melanggar kode etik kepolisian dengan mendamaikan kasus pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Iya, sudah dicopot. Kami menemukan ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor," kata Arya di kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 19 Maret 2025.
Kasus ini terungkap saat kerabat korban bernama Linda dipanggil ke Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan atas pelaporan kasus kekerasan seksual.
Namun, ia malah diinterogasi agar korban bisa berdamai dengan pelaku. Upaya damai itu rencananya ditempuh dengan meminta uang Rp10 juta ke pelaku sebagai ganti rugi.
Namun, kata Arya, Hartawan belum menerima uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku.
Walau demikian, Hartawan akan tetap diperiksa oleh Propam Polres Makassar karena dianggap melanggar sebab meminta uang.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sehari setelah berita keluar. Pemeriksaan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.
Arya mengingatkan kepada seluruh penyidik dan anggota Polrestabes Makassar agar profesional dalam menangani setiap perkara. Ia tak ingin kasus serupa kembali terjadi.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Mangkrak? Ini Penjelasan Menteri Perhubungan
Ia meminta seluruh personel untuk memahami metode dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Agar setiap kasus bisa ditangani dengan baik sesuai aturan.
Dengan begitu, kata Arya, Kepolisian bisa menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Kepercayaan publik terhadap polisi juga bisa meningkat.
"Lakukan pelayanan dengan baik dan tulus kepada masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, peristiwa bermula saat seorang anak di bawah umur berinisial AN (16) di kota Makassar, Sulawesi Selatan jadi korban kekerasan seksual.
Tante korban, Linda, mengatakan, ia melaporkan seorang pelaku pencabulan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.
Laporan bernomor LP/B/219/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN itu ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Intelijen Endus Gerakan Politik di Sulsel, Kapolda Perintahkan Siaga Penuh
-
Pria di Makassar Ini Ternyata Pembunuh Bocah 12 Tahun
-
Polemik Seleksi Paskibraka: Gubernur Sulsel Pertemukan Peserta Dengan Panitia
-
Direktur Paskibraka BPIP: Seleksi Paskibraka Sulsel Objektif dan Sesuai Mekanisme
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar