Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:35 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi Wajib Pajak, Selasa 18 Maret 2025 [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]

SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, secara resmi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi Wajib Pajak.

Munafri dan Melinda mengisi serta melaporkan SPT mereka secara daring melalui layanan e-Filing.

Didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat, Hisbullah, dan petugas pajak di Ruang Rapat Wali Kota Makassar, Selasa (18/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Munafri menegaskan sebagai kepala daerah, ia memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pajak.

Baca Juga: PBB-P2 di Makassar Diskon 50 Persen hingga 30 Desember 2024

"Alhamdulillah, saya telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara," ujarnya.

Ia juga menekankan pajak memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, termasuk dalam membiayai infrastruktur dan layanan publik di Kota Makassar.

"Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan untuk membangun kota," ujarnya.

Munafri menjelaslan lapor pajak kini semakin mudah, cepat, dan bisa dilakukan dari mana saja.

"Tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak, cukup melalui laman DJP Online (djponline.pajak.go.id)," jelasnya.

Baca Juga: HUT Sulsel ke-355: Diskon Pajak Kendaraan Hingga 19 Persen

Untuk itu, Munafri mengajak seluruh pejabat, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat Kota Makassar yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2025.

Load More