Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:54 WIB
Penyidik Tipider Polres Gowa menunggu tanda terima usai menyerahkan berkas perkara terkait kasus uang palsu di ruangan PTSP Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]

SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa akhirnya menyatakan berkas perkara delapan dari 11 tersangka atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu telah lengkap atau P21 (rampung) untuk segera diajukan ke persidangan di pengadilan setempat.

"Berkas yang sudah tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, Selasa 18 Maret 2025.

Ia menjelaskan delapan berkas yang tahap dua ini terbagi menjadi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Selanjutnya, kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu, dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

Baca Juga: Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ditahan di Ruangan Khusus

Delapan dari 11 berkas perkara uang palsu dengan total 11 tersangka akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, masing-masing inisial tersangka AI (54) selaku Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.

Tersangka AK (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.

Berikutnya, tersangka MN (40) karyawan-honorer berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka KN (48) juru masak dan IY (37) Karyawan swasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu, dan tersangka MM (40) PNS juga menerima uang rupiah palsu.

Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Untuk pelaku yang mengedarkan uang palsu disangkakan pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga: Petugas BRI Link Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Makassar

Sebelumnya, kasus dugaan sindikat uang palsu mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Pihak kepolisian awalnya menangkap salah seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyita mesin pencetak upal dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu.

Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp446,7 juta. Kasus ini selanjutnya dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang palsu.

Tersangka Ditahan

Annar Salahuddin Sampetoding, tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu sindikat Universitas Islam Negeri Alauddin ditahan di rumah tahanan Kelas I Makassar.

Berbeda dengan 17 tersangka lainnya yang ditahan di ruang tahanan Polres Gowa.

Seperti diketahui, pengusaha ternama Annar Salahuddin Sampetoding diketahui dalang pembuatan dan pengedaran uang palsu di Sulawesi Selatan.

Salahuddin sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gowa pada 26 Desember 2024.

Disebutkan, Annar dan tersangka Andi Ibrahim sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2022. Uang palsu yang dicetak langsung di UIN Alauddin Makassar bahkan hampir sempurna seperi mata uang sah.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus pembuatan dan peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.

Mereka adalah AI, MN, KA, IR , NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM. Kemudian, MS, SR, SW, MM dan RM.

Ide pembuatan uang palsu ini berasal dari pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding. Tersangka kemudian menjalin komunikasi dengan Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim dan tersangka lainnya.

Annar juga yang berperan membeli mesin print dan tinta. Barang itu didatangkan langsung dari China seharga Rp600 juta.

"Otak pelakunya adalah inisial ASS. Perannya itu pemberi ide, ikut menjalin komunikasi dan membeli mesin print dan tinta," bebernya.

Mesin itu kemudian disimpan rapi di sebuah ruangan di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Dari hasil pemeriksaan polisi, pihak kampus sama sekali tidak curiga soal mesin pembuatan uang palsu itu.

"Karena (tersangka Andi Ibrahim) adalah Kepala Perpustakaan, jadi tidak menimbulkan kecurigaan. Alasannya, apabila ada mahasiswa yang hendak meminjam buku, itu bisa digandakan pakai alat itu. Jadi siapa pun di kampus itu ga tahu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Annar disangkakan melanggar UU mata uang nomor 7 tahun 2011 dengan ancama pidana penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Load More