SuaraSulsel.id - Sejumlah lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi Kantor DPRD Makassar.
Menuntut agar penundaan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka dibatalkan Badan Kepegawaian Daerah (BKN) dan Menpan-RB.
"Mestinya, kami yang sudah lulus segera diberikan SK dan diangkat menjadi PPPK. Tapi, faktanya malah ditunda sampai satu tahun. Ini jelas merugikan, kami sudah berjuang, tapi tidak dihargai. Jauh sekali dari aturan yang ditetapkan," kata Koordinator Aksi, Saparuddin Numa di Makassar, Kamis 13 Maret 2025.
Menurut dia, aksi solidaritas sesama lulusan PPPK ini dilakukan sebagai respons cepat.
Terhadap keputusan BKN maupun Kementerian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menunda pengangkatan, baik CASN dan PPPK.
Selain itu, dalam aturan BKN, setelah dinyatakan lulus dan 30 hari setelah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) harusnya dilakukan pengangkatan.
Sementara kebijakan terbaru pengangkatan baru akan dilakukan Maret 2026.
Terkait dengan dalih pengangkatan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) oleh BKN paling lambat 30 November 2025, dan Pertek penetapan NIP pada 1 Maret 2026, kata Saparuddin, ada keanehan di dalam kebijakan itu, padahal hasil seleksi PPPK tahap pertama sudah selesai.
"Tahap satu itu sudah lama dinyatakan lulus, sejak Desember 2024, lalu pada Januari 2025, teman-teman sudah melengkapi persyaratan, seperti daftar hiwayat hidup dan lainnya. Mestinya pengusulan NIP Februari dan pengangkatan Maret 2025, tapi malah ditunda tahun depan," ungkapnya.
Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
Pihaknya mendesak Pemkot dan DPRD Makassar untuk segera menindaklanjuti tuntutan PPPK dan menerbitkan NIP serta menerbitkan SK sesuai peraturan BKN nomor 1 tahun 2019.
"Kami juga menuntut agar Komisi II DPR RI memanggil ulang BKN dan Menpan-RB untuk membatalkan kebijakan yang tidak berpihak kepada kami. Segera membatalkan surat keputusan Menpan-RB dan BKN terkait pengangkatan di tahun 2026," katanya.
Aksi tersebut mendapat respons anggota DPRD Makassar yang menerima aspirasinya dan akan meneruskan ke DPR RI pusat untuk tindak lanjutnya ke BKN dan Menpan-RB di Jakarta.
Sementara itu, salah seorang PPPK yang ikut aksi, Nenden Nuryawanti menuturkan tidak ada alasan masuk akal yang disampaikan pemerintah sampai menunda pengangkatan SK PPPK sampai tahun depan.
Lantas, bagaimana nasib PPPK yang sudah lulus, apalagi sudah menandatangani surat pengunduran diri dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
"Saya sudah 28 tahun mengabdi, kemudian ditunda lagi satu tahun. Belum tentu umur sampai ke sana. Kami sangat kecewa dengan kebijakan itu. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung kami, menjadi pengayom kami, ternyata begini hasilnya," tutur tenaga honorer Tata Usaha di salah satu sekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Teriakan 'Free Palestine' Menggema! Momen Menyentuh Maher Zain Konser di Makassar
-
Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
-
Nusron Wahid Bongkar 6 Isu Panas Pertanahan di Sulsel: Dari Sertifikat Wakaf hingga Konflik HGU
-
Oknum Polwan dan TNI Diduga Peras Sopir Rp30 Juta Terancam Hukuman Berat
-
Sindikat Curanmor Pulau Sulawesi Ini Sudah Beraksi di 100 TKP