SuaraSulsel.id - Ribuan guru honorer di Sulawesi Selatan yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 10 Maret 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan pemerintah dan DPR RI yang menyepakati pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 diundur hingga Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Aksi demonstrasi ini dijadwalkan berlangsung di depan gedung DPRD Sulsel mulai pukul 10.00 WITA.
Para peserta aksi menolak kebijakan penundaan ini karena dianggap merugikan mereka yang telah lolos seleksi.
Dalam tuntutannya, mereka menolak TMT (Terhitung Mulai Tanggal) serentak yang dijadwalkan pada Maret 2026.
Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK sesuai jadwal awal di tahun 2025.
Sejumlah guru honorer yang telah lulus seleksi tahap pertama mengungkapkan kekecewaan mereka atas keputusan ini.
"Banyak di antara kami yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Kami sudah menua di dunia pendidikan, bahkan ada yang mungkin tidak sempat merasakan SK karena masa pensiun sudah dekat," ujar salah satu guru honorer yang ikut dalam aksi ini.
Penundaan pengangkatan PPPK ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru honorer yang merasa masa depan mereka semakin tidak pasti.
Baca Juga: Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi
Tidak sedikit di antara mereka yang sudah lama menunggu kepastian status kepegawaian setelah bertahun-tahun mengabdi di sekolah-sekolah negeri tanpa kepastian status dan gaji yang layak.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Profesor Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan.
Namun belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Zudan juga menegaskan bahwa pihaknya telah meminta pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk mendata pelamar yang memasuki masa pensiun dalam periode tersebut.
Selain itu, ia memastikan bahwa gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN tetap harus dianggarkan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada guru honorer yang dirugikan akibat proses administrasi yang memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun Hari Ini
-
Identitas Korban Bom Biak Masih Misteri, Tim DVI Lakukan Tes DNA pada Potongan Tubuh
-
Mengapa Turis Tiongkok hingga Singapura 'Gila-gilaan' Berburu Gunung dan Laut di Indonesia?
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM Selayar
-
Dini Hari Mencekam, Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sulawesi Utara, Cek Dampak dan Statusnya