SuaraSulsel.id - Ribuan guru honorer di Sulawesi Selatan yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 10 Maret 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan pemerintah dan DPR RI yang menyepakati pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 diundur hingga Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Aksi demonstrasi ini dijadwalkan berlangsung di depan gedung DPRD Sulsel mulai pukul 10.00 WITA.
Para peserta aksi menolak kebijakan penundaan ini karena dianggap merugikan mereka yang telah lolos seleksi.
Dalam tuntutannya, mereka menolak TMT (Terhitung Mulai Tanggal) serentak yang dijadwalkan pada Maret 2026.
Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK sesuai jadwal awal di tahun 2025.
Sejumlah guru honorer yang telah lulus seleksi tahap pertama mengungkapkan kekecewaan mereka atas keputusan ini.
"Banyak di antara kami yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Kami sudah menua di dunia pendidikan, bahkan ada yang mungkin tidak sempat merasakan SK karena masa pensiun sudah dekat," ujar salah satu guru honorer yang ikut dalam aksi ini.
Penundaan pengangkatan PPPK ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru honorer yang merasa masa depan mereka semakin tidak pasti.
Baca Juga: Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi
Tidak sedikit di antara mereka yang sudah lama menunggu kepastian status kepegawaian setelah bertahun-tahun mengabdi di sekolah-sekolah negeri tanpa kepastian status dan gaji yang layak.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Profesor Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan.
Namun belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Zudan juga menegaskan bahwa pihaknya telah meminta pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk mendata pelamar yang memasuki masa pensiun dalam periode tersebut.
Selain itu, ia memastikan bahwa gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN tetap harus dianggarkan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada guru honorer yang dirugikan akibat proses administrasi yang memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
Terkini
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar
-
8 Rumah Terbakar di Makassar
-
Bukan Sekadar Seremoni, Andi Sudirman Luncurkan Seaplane hingga Bus Trans Sulsel di HUT RI
-
Upacara HUT ke-80 RI di Sulsel Berlangsung Khidmat, Paskibra Tuntaskan Tugas