Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 26 Februari 2025 | 10:43 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Sebagai salah satu ahli waris, Alif menambahkan bahwa kepemilikan tanah atas nama Saladin Hamat Yusuf dan ahli waris lainnya, yang berjumlah 12 orang, telah didukung oleh bukti kepemilikan yang sah.

Bukti tersebut telah diperkuat dengan putusan berbagai tingkat pengadilan, termasuk pengadilan negeri hingga tingkat banding, serta pengadilan tata usaha negara dan pengadilan agama hingga kasasi.

Selain itu, dokumen resmi dari pemerintah daerah terkait pajak bumi dan bangunan turut menguatkan kepemilikan mereka.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu—yang saat ini masih berstatus narapidana—merupakan tindakan yang mencerminkan mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah. Ini merupakan rekayasa hukum yang tidak boleh dibiarkan," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Makassar Wajib Tahu! Puskesmas Hilangkan Rawat Inap dan Layanan Infus Pasien

Sementara, Hendra Karianga, kuasa hukum Andi Baso Matutu sebagai pemohon mengatakan sengketa lahan ini sudah bergulir lama dari tahun 2018. Kliennya punya alas hak berupa rincik dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Putusan tahun 2018 sampai 2020 itu Andi Baso Matutu dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut," jelasnya.

Hendra menegaskan, seluruh SHM yang terbit adalah palsu berdasarkan putusan pidana.

Putusan pidana itulah yang kemudian digunakan oleh Andi Baso Matutu untuk melakukan gugatan perdata agar SHM tersebut dibatalkan.

"SHM yang ada di atas alas hak rincik dan sudah dibatalkan karena palsu. Dasar putusan pidana palsu itu yang kami gunakan mengajukan gugatan di pengadilan, meminta supaya pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah secara hukum SHM itu. Sudah ada putusan pembatalan," bebernya.

Baca Juga: Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More