SuaraSulsel.id - Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan wajib tahu. Layanan rawat inap di puskesmas saat ini sudah dihilangkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin, mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya berlaku sudah dua tahun lalu. Namun banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.
Aturan ini, kata Nursaida, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019. Di situ dijelaskan untuk Puskesmas kawasan perkotaan tidak ada lagi yang memberikan pelayanan rawat inap.
"Sudah ada aturannya sejak dua tahun lalu sudah tidak dibolehkan lagi dilakukan di rawat inap (untuk) Puskesmas di kota," ujarnya Minggu, 23 Februari 2025.
Baca Juga: Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
Ia menjelaskan, Puskesmas yang ada di Makassar saat ini hanya melayani rawat jalan.
Selain itu juga ada pelayanan Observasi Neonatal Emergency Dasar (PONED) atau pelayanan untuk menangani kasus emergensi kebidanan dan bayi baru lahir dan gawat darurat selama 24 jam.
Namun, puskesmas tidak boleh lagi melakukan tindakan apapun untuk pasien lain.
"Hanya berupa pemberian obat-obatan. Di aturan PMK, tidak boleh lagi pasang infus, pasang kateter seperti itu tidak boleh lagi," ucapnya.
Ia menjelaskan, Puskesmas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bagi pasien yang butuh penindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi
"Jika kondisi pasiennya harus diinfus, maka akan kami rujuk ke rumah sakit," jelasnya.
Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyebut, untuk mendapatkan rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, peserta harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu.
Faskes 1 bisa berupa Puskesmas atau klinik khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tapi dengan catatan harus sesuai dengan domisili peserta sudah terdaftar.
Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, pasien bisa diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit untuk rawat inap.
Setelahnya, peserta menyerahkan berkas rujukan dari faskes tingkat 1.
Nantinya, dokter di rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan dan memutuskan kapan pasien mulai dirawat inap atau cukup pengobatan untuk rawat jalan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Murka Carlos Pena Pasca Persija Jakarta Kandas di Tangan PSM Makassar
-
PSM Makassar Menunggu 8 Tahun untuk Bisa Menang Lawan Persija di BRI Liga 1
-
Klasemen Terbaru BRI Liga 1 usai PSM Makassar Kalahkan Persija Jakarta
-
Ramon Bueno Ambil Pelajaran Berharga, Persija Bersiap Hadapi PSM Makassar
-
Gibran Blusukan ke Puskesmas, Postur Tubuh Saat Sapa Warga Jadi Sorotan
Terpopuler
- Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke Hotman Paris: I Love You, Mudah-mudahan Enggak Marah ke Gue
- Kekayaan Rosan Roeslani di LHKPN: CEO Danantara yang Cetak Harta Fantastis
- Dony Oskaria Jadi Direksi Danantara, Pernah Disindir DPR Terkait Saham Usaha Raffi Ahmad
- Dihampiri Verrell Bramasta, Pengawalan Fuji di Malaysia Jadi Sorotan: Gila!
- Emil Audero: Saya Gak Tahu Manfaat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
IKN Bakal Jadi Manhattannya Indonesia? Ini Rencana Pemerintah
-
"Gratis Pol" Tak Kunjung Jelas, Mahasiswa Soroti Dampak Pemangkasan Anggaran Pendidikan
-
Penutupan Jembatan Mahakam Berpotensi Timbulkan Kemacetan, Ini Imbauan Dishub
-
Mayoritas Saham Koleksi Danantara Kompak Merah, Ada yang Anjlok 4,78 Persen
-
Era Kegelapan Manchester United: Nir Prestasi, Rugi Rp2 T hingga Hapus Makan Siang Gratis
Terkini
-
MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Segera Lakukan PSU di Kota Palopo
-
Warga Makassar Wajib Tahu! Puskesmas Hilangkan Rawat Inap dan Layanan Infus Pasien
-
Ini Lokasi Baru Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H di Sulsel
-
Menteri Pertanian Jamin Indonesia Tak Alami Krisis Pangan Seperti Filipina
-
Sekda Jufri Rahman Apresiasi Peran Himpuni dalam Kemajuan Bangsa