Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 25 Februari 2025 | 13:44 WIB
Ilustrasi ChatGPT pasien yang sedang diinfus di rumah sakit [Suara.com/Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan wajib tahu. Layanan rawat inap di puskesmas saat ini sudah dihilangkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin, mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya berlaku sudah dua tahun lalu. Namun banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.

Aturan ini, kata Nursaida, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019. Di situ dijelaskan untuk Puskesmas kawasan perkotaan tidak ada lagi yang memberikan pelayanan rawat inap. 

"Sudah ada aturannya sejak dua tahun lalu sudah tidak dibolehkan lagi dilakukan di rawat inap (untuk) Puskesmas di kota," ujarnya Minggu, 23 Februari 2025.

Baca Juga: Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar

Ia menjelaskan, Puskesmas yang ada di Makassar saat ini hanya melayani rawat jalan.

Selain itu juga ada pelayanan Observasi Neonatal Emergency Dasar (PONED) atau pelayanan untuk menangani kasus emergensi kebidanan dan bayi baru lahir dan gawat darurat selama 24 jam.

Namun, puskesmas tidak boleh lagi melakukan tindakan apapun untuk pasien lain.

"Hanya berupa pemberian obat-obatan. Di aturan PMK, tidak boleh lagi pasang infus, pasang kateter seperti itu tidak boleh lagi," ucapnya.

Ia menjelaskan, Puskesmas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bagi pasien yang butuh penindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi

"Jika kondisi pasiennya harus diinfus, maka akan kami rujuk ke rumah sakit," jelasnya.

Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyebut, untuk mendapatkan rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, peserta harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu.

Faskes 1 bisa berupa Puskesmas atau klinik khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tapi dengan catatan harus sesuai dengan domisili peserta sudah terdaftar.

Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, pasien bisa diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit untuk rawat inap.

Setelahnya, peserta menyerahkan berkas rujukan dari faskes tingkat 1.

Nantinya, dokter di rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan dan memutuskan kapan pasien mulai dirawat inap atau cukup pengobatan untuk rawat jalan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More