SuaraSulsel.id - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman jadi korban pungutan liar oknum lurah.
Kasus ini terungkap saat Jufri Rahman hendak mengurus Sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang dibuat secara pribadi di wilayah Kecamatan Tamalate.
Diketahui, pembuatan Sporadik tidak dikenakan biaya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang jadi syarat.
Camat Tamalate Emil Yudianto Tadjuddin mengatakan, oknum tersebut adalah Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah.
Lurah tersebut sudah diberi sanksi berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan berlaku sejak 18 Februari 2025.
"Sudah dinonjob," ucap Emil, Rabu, 19 Februari 2025.
Berdasarkan hasil rapat tim tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang di pimpinan langsung Asisten I Pemkot Makassar, Dian Fatahillah dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan tanah.
"Iya, terbukti pungli. SK nonjob-nya sudah ada," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar, Akhmad Namsum.
Akhmad mengatakan yang bersangkutan awalnya dilaporkan pada awal Februari. Pemkot Makassar kemudian melakukan pemeriksaan dan rapat tindak lanjut.
Baca Juga: Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi
Parahnya yang jadi korban adalah Jufri Rahman.
Tim tindak lanjut kemudian merekomendasikan ke Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, untuk menandatangani surat keputusan tentang sanksi berat terhadap yang bersangkutan.
Masalah pungli di Kota Makassar memang masih jadi masalah yang terus berulang. Ini menunjukkan adanya sisi hitam pengelolaan pada pelayanan publik.
Idealnya, pungli dapat dicegah dengan melakukan pengawasan maksimal dan pemenuhan setiap standar layanan. Apalagi pemerintah sudah membentuk tim saber pungli yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan di tiap daerah.
Namun banyak hal yang menjadikan hal tersebut sulit dilakukan. Mulai dari kurangnya komitmen dari pelaksana pelayanan publik, tidak adanya integritas dan profesionalitas pelaksana pelayanan publik, bahkan adanya perilaku korup yang dimiliki oleh pelaksana pelayanan publik.
Praktik-praktik pungli sejatinya harus dihilangkan sampai ke akar-akarnya. Namun dalam pemberantasannya tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?