SuaraSulsel.id - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman jadi korban pungutan liar oknum lurah.
Kasus ini terungkap saat Jufri Rahman hendak mengurus Sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang dibuat secara pribadi di wilayah Kecamatan Tamalate.
Diketahui, pembuatan Sporadik tidak dikenakan biaya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang jadi syarat.
Camat Tamalate Emil Yudianto Tadjuddin mengatakan, oknum tersebut adalah Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah.
Lurah tersebut sudah diberi sanksi berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan berlaku sejak 18 Februari 2025.
"Sudah dinonjob," ucap Emil, Rabu, 19 Februari 2025.
Berdasarkan hasil rapat tim tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang di pimpinan langsung Asisten I Pemkot Makassar, Dian Fatahillah dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan tanah.
"Iya, terbukti pungli. SK nonjob-nya sudah ada," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar, Akhmad Namsum.
Akhmad mengatakan yang bersangkutan awalnya dilaporkan pada awal Februari. Pemkot Makassar kemudian melakukan pemeriksaan dan rapat tindak lanjut.
Baca Juga: Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi
Parahnya yang jadi korban adalah Jufri Rahman.
Tim tindak lanjut kemudian merekomendasikan ke Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, untuk menandatangani surat keputusan tentang sanksi berat terhadap yang bersangkutan.
Masalah pungli di Kota Makassar memang masih jadi masalah yang terus berulang. Ini menunjukkan adanya sisi hitam pengelolaan pada pelayanan publik.
Idealnya, pungli dapat dicegah dengan melakukan pengawasan maksimal dan pemenuhan setiap standar layanan. Apalagi pemerintah sudah membentuk tim saber pungli yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan di tiap daerah.
Namun banyak hal yang menjadikan hal tersebut sulit dilakukan. Mulai dari kurangnya komitmen dari pelaksana pelayanan publik, tidak adanya integritas dan profesionalitas pelaksana pelayanan publik, bahkan adanya perilaku korup yang dimiliki oleh pelaksana pelayanan publik.
Praktik-praktik pungli sejatinya harus dihilangkan sampai ke akar-akarnya. Namun dalam pemberantasannya tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar