SuaraSulsel.id - Eksekusi lahan warga di jalan AP Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pekan lalu membuat anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo marah besar. Kasus ini akan dilaporkan ke Mabes Polri.
Rudianto Lallo menduga kota ini kian dijamuri oleh mafia tanah sampai mendapat bantuan dari kepolisian.
Menurut Rudianto, proses pengamanan eksekusi yang melibatkan ribuan personel terlalu berlebihan.
"Kehadiran ribuan personel dalam eksekusi ini menimbulkan pertanyaan. Terlebih setelah eksekusi selesai, mereka tetap berada di lokasi. Ini tidak lazim. Pertanyaannya, siapa yang bermain dalam kasus ini?" ujarnya, dalam video yang beredar Rabu 26 Februari 2025.
Dari kejadian tersebut, menurutnya, bisa dilihat ada yang tidak beres dengan eksekusi lahan di jalan AP Pettarani. Seolah-olah ada indikasi mafia tanah yang bermain.
"Kami mengingatkan Polri agar tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Polisi seharusnya lebih berhati-hati, meskipun pengamanan eksekusi dilakukan atas permintaan pengadilan," tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini juga menilai putusan pengadilan negeri Makassar sangat kontroversial. Karena, ada pihak ketiga yang juga memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang sama.
"Putusan pengadilan kontroversial ini patut diduga terkait dengan mafia tanah. Ini menunjukkan adanya permainan dalam kasus ini. Kita harus mengusut siapa yang terlibat dalam mafia tanah di Pettarani. Kami akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri," tegasnya.
Warga Saling Klaim
Baca Juga: Warga Makassar Wajib Tahu! Puskesmas Hilangkan Rawat Inap dan Layanan Infus Pasien
Sebelumnya, proses eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinjrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu diwarnai kericuhan.
Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon.
Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. No.: 49/Pdt.G/2018/PN.Mks. Terlihat ratusan warga dan gabungan organisasi masyarakat berusaha melawan ribuan petugas kepolisian agar tidak jadi dilakukan.
Usut punya usut, sengketa lahan tersebut ternyata telah berlangsung lama.
Sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang tanahnya dieksekusi melakukan perlawanan dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai putusan pengadilan berpihak kepada mafia tanah.
Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menegaskan bahwa opini yang berkembang terkait pembatalan sertifikat hak milik Hamat Yusuf adalah tidak benar.
Menurutnya, sertifikat tersebut justru telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hasil gelar perkara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN