SuaraSulsel.id - Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan wajib tahu. Layanan rawat inap di puskesmas saat ini sudah dihilangkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin, mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya berlaku sudah dua tahun lalu. Namun banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.
Aturan ini, kata Nursaida, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019. Di situ dijelaskan untuk Puskesmas kawasan perkotaan tidak ada lagi yang memberikan pelayanan rawat inap.
"Sudah ada aturannya sejak dua tahun lalu sudah tidak dibolehkan lagi dilakukan di rawat inap (untuk) Puskesmas di kota," ujarnya Minggu, 23 Februari 2025.
Ia menjelaskan, Puskesmas yang ada di Makassar saat ini hanya melayani rawat jalan.
Selain itu juga ada pelayanan Observasi Neonatal Emergency Dasar (PONED) atau pelayanan untuk menangani kasus emergensi kebidanan dan bayi baru lahir dan gawat darurat selama 24 jam.
Namun, puskesmas tidak boleh lagi melakukan tindakan apapun untuk pasien lain.
"Hanya berupa pemberian obat-obatan. Di aturan PMK, tidak boleh lagi pasang infus, pasang kateter seperti itu tidak boleh lagi," ucapnya.
Ia menjelaskan, Puskesmas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bagi pasien yang butuh penindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
"Jika kondisi pasiennya harus diinfus, maka akan kami rujuk ke rumah sakit," jelasnya.
Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyebut, untuk mendapatkan rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, peserta harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu.
Faskes 1 bisa berupa Puskesmas atau klinik khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tapi dengan catatan harus sesuai dengan domisili peserta sudah terdaftar.
Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, pasien bisa diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit untuk rawat inap.
Setelahnya, peserta menyerahkan berkas rujukan dari faskes tingkat 1.
Nantinya, dokter di rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan dan memutuskan kapan pasien mulai dirawat inap atau cukup pengobatan untuk rawat jalan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel