Sementara, Chief Operating Operation Kalla Land, M Natsir Mardan mengatakan, penyebab banjir terjadi karena debit air sudah di atas elevasi maksimum dari perencanaan.
"Kondisi air pada saat itu melebihi kondisi normal. Ada tiga hal penyebabnya, pasang surut laut, pembukaan pintu air bendungan Bili-bili, Nipa-nipa, Lekopancing dan aliran air dari Maros," jelasnya.
Sebagai solusi, mereka akan membangun tanggul setinggi 50-90 cm. Selain itu, pihak manajemen juga berjanji akan memberi ganti rugi kepada warga.
"Besaran ganti rugi dalam sepekan ini akan dibahas. Hari Jumat akan dibicarakan dengan manajemen," ucapnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
Pada kejadian tersebut, ada ratusan warga yang terdampak banjir di tiga cluster. Diantaranya, Bali Thai, Bali Regency dan Java 3.
Apakah Bisa Digugat?
Dikutip dari Hukumonline.com, pihak developer yang menjanjikan unit rumah di perumahan yang dijual bebas banjir yang dinyatakan dalam iklan atau promosi penjualan, namun ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya, maka secara hukum telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.
Aturan itu menegaskan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini
Selain itu, sebagai konsumen yang mengalami kerugian akibat tindakan developer tersebut, maka boleh menggugat pihak developer melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK atau pengadilan.
Berita Terkait
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Oli Mesin Tercampur Air, Musuh Tersembunyi di Balik Banjir
-
Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri
-
Mobil Terendam Banjir? Jangan Langsung Nyalakan Mesin
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin