Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 18 Februari 2025 | 12:49 WIB
Puluhan warga perumahan Bukit Baruga Antang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa, Selasa, 18 Februari 2025. Warga tidak terima rumah mereka terkena banjir. Tidak sesuai dengan janji pengembang saat promosi penjualan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Sementara, Chief Operating Operation Kalla Land, M Natsir Mardan mengatakan, penyebab banjir terjadi karena debit air sudah di atas elevasi maksimum dari perencanaan.

"Kondisi air pada saat itu melebihi kondisi normal. Ada tiga hal penyebabnya, pasang surut laut, pembukaan pintu air bendungan Bili-bili, Nipa-nipa, Lekopancing dan aliran air dari Maros," jelasnya.

Sebagai solusi, mereka akan membangun tanggul setinggi 50-90 cm. Selain itu, pihak manajemen juga berjanji akan memberi ganti rugi kepada warga.

"Besaran ganti rugi dalam sepekan ini akan dibahas. Hari Jumat akan dibicarakan dengan manajemen," ucapnya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar

Pada kejadian tersebut, ada ratusan warga yang terdampak banjir di tiga cluster. Diantaranya, Bali Thai, Bali Regency dan Java 3.

Apakah Bisa Digugat?

Dikutip dari Hukumonline.com, pihak developer yang menjanjikan unit rumah di perumahan yang dijual bebas banjir yang dinyatakan dalam iklan atau promosi penjualan, namun ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya, maka secara hukum telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.

Aturan itu menegaskan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini

Selain itu, sebagai konsumen yang mengalami kerugian akibat tindakan developer tersebut, maka boleh menggugat pihak developer melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK atau pengadilan.

Load More