Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:12 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar menyerahkan daftar aset yang diselamatkan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Jumat (25/7/2025) [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]

SuaraSulsel.id - Sebanyak 49 unit dari total 51 unit kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Makassar berhasil ditertibkan dan dikembalikan ke Pemkot Makassar.

Langkah ini dilakukan atas kerja sama erat antara Pemkot Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menunjukkan langkah tegas dalam penertiban dan penataan aset daerah.

Salah satunya dengan menertibkan kendaraan dinas yang selama ini tidak lagi sesuai peruntukannya.

Penyerahan kendaraan dinas tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Jumat (25/7/2025).

“Hari ini kami menyerahkan aset kendaraan kepada Pemerintah Kota. Kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapak Wali Kota untuk menelusuri kendaraan dinas milik pemerintah yang selama ini dikuasai pihak-pihak tertentu di lingkungan Sekretariat Dewan,” jelas Nauli.

Dari Penelusuran ke Pengamanan

Penertiban ini diawali penelusuran aset yang melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Sekretariat DPRD, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar.

Dari total 51 unit, 49 unit berhasil ditemukan secara fisik. Sisanya masih dalam proses penelusuran dan pemeriksaan administratif.

Baca Juga: Geledah Kantor KONI Makassar, Kejari Sita Dokumen dan 3 Komputer

Sebanyak 19 unit dikembalikan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk digunakan sebagai kendaraan operasional DPRD.

9 unit ditemukan dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. 2 unit diusulkan untuk dilelang sesuai prosedur.

1 unit masih menunggu proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) akibat dokumen yang tidak lengkap. 1 unit lagi masih dalam penelusuran.

Nauli menyebut proses ini bukan hanya pengumpulan aset semata, tetapi bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami menjalankan amanah SKK ini dengan prinsip kolaborasi dan akuntabilitas. Ini langkah awal perbaikan tata kelola aset daerah,” tambahnya.

Munafri: Mobil Dinas Bukan Milik Pribadi

Load More