SuaraSulsel.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Profesor Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah dilantik. Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan.
Hal tersebut diungkapkan Zudan saat melakukan rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.
"Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada gubernur, bupati atau wali kota terpilih mengangkat pegawai lagi. Tidak dibolehkan," tegasnya.
Zudan menjelaskan, jumlah pegawai yang ada saat ini sudah terlalu banyak terutama tenaga administrasi. Sementara kemampuan anggaran daerah sangat terbatas.
Untuk Tenaga ahli, kata Zudan, sudah ada pegawai keahlian yang ditempatkan di tiap organisasi perangkat daerah.
Namun, pegawai terus diangkat hanya untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah.
"Tidak boleh hanya untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan. Banyak sekali dalam pengangkatan PPPK ini argumentasinya tidak ada dana, tidak ada anggaran, lah kok malah ngangkat lagi tenaga ahli, staf khusus, tim pakar," jelasnya.
Dari data BKN RI, jumlah tenaga non ASN aktif atau honorer saat ini adalah 1.789.051 orang. Yang dinyatakan lulus PPPK 2024 tahap I mencapai 668.452 orang.
Sementara, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap I akan dialihkan pada seleksi tahap II sebanyak 207.459 orang.
Baca Juga: Daftar Lengkap Harta Kekayaan 14 Kepala Daerah Terpilih di Sulsel, Siapa Paling Tajir?
Zudan menambahkan, jika kepala daerah ingin menambah pegawai, maka wajib melalui jalur CPNS. Tidak boleh lagi asal mengangkat.
"CPNS akan kita buka lagi baik untuk S1, S2 maupun S3 akan kita siapkan, termasuk untuk kebutuhan dokter spesialis. Tapi tidak boleh stafsus, pakar atau tenaga ahli," terangnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan jumlah honorer terus bertambah. Karena kepala daerah lebih pilih mempekerjakan honorer dibanding CPNS.
Gaji yang lebih rendah dan kontrak kerja bisa diputus kapan saja jadi alasannya.
"Sampai sekarang ini yang jadi masalah karena kita belum tahu persis berapa sebenarnya jumlah tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia. Datanya selalu berubah karena ada peluang masih bisa dibuka, ya dibuka lagi. Kasihan, lama-lama gitu," jelasnya.
Ia menegaskan DPR RI dan pemerintah pusat sepakat agar mulai tahun 2025 tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer. Jumlah yang ada saat ini akan dimanfaatkan sesuai dengan ketersediaan anggaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Unhas Kampus Pertama Kelola MBG, Rektor: Ini Laboratorium Nyata Bagi Kami