SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tiga tersangka kasus penjualan skincare bermerkuri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mereka adalah Mira Hayati, Agus Salim dan suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila.
Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Makassar sejak tanggal 3-22 Februari 2025. Mereka disangkakan pasal berlapis.
Tersangka Mira Hayati disangkakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Baca Juga: Sering Pamer Hidup Mewah, Viral Penampakan Mira Hayati Pakai Baju Tahanan
Produk ini sudah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan wilayah Makassar dan positif mengandung merkuri.
Sementara, tersangka Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow. Agus Salim mengedarkan dan memproduksi obat pelangsing bernama RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar.
"Hasilnya produk ini tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin, 3 Februari 2025.
Perbuatan Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu itu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara, suami Fenny Frans atau Mustadir Daeng Sila merupakan Direktur CV. Fenny Frans. Perusahaan ini memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Dari hasil uji di BPOM Makassar, produk tersebut positif mengandung merkuri atau raksa.
Perbuatan Mustadir yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelas Soetarmi.
Soetarmi menyebut ketiga tersangka akan segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mungkin minggu ini berkasnya dilimpahkan," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Kini Tubuhnya Lebih Berisi, Lisa Mariana Dinilai Mirip Mira Hayati Sampai Eva Manurung
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
-
Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Ajukan Pindah Sel: Sakit dan Alasan Bayi Jadi Sorotan
-
Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
-
Dear Pak Prabowo! Orang RI Kini Cemas, Mau Belanja Kudu Mikir 1.000 Kali
Terkini
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
37 Warga Sulsel Ditangkap di Tanah Suci: Pelajaran Pahit Haji dengan Visa Ziarah
-
Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025, BRI Siap Proaktif dalam Pelayanan Haji