SuaraSulsel.id - Drama panjang kasus skincare berbahaya di Kota Makassar akhirnya memasuki babak baru.
Tiga pengusaha, yakni Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila (suami Fenny Frans), dan Agus Salim, kini resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Potret ketiganya mengenakan baju tahanan oranye viral di media sosial, lengkap dengan adegan mereka menandatangani surat persetujuan penahanan.
Namun, penahanan ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Mira Hayati, yang diketahui sedang hamil, dan Agus Salim, yang mengeluhkan sesak napas, meminta penahanannya dibantarkan dengan alasan kesehatan.
"Iya, dua dibantarkan dengan pengamanan," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, Selasa, 21 Januari 2025.
Dari Pamer Mewah ke Jeruji Besi
Kasus ini sebenarnya sudah mencuat sejak September 2024, ketika ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga akhir tahun, mereka masih bebas berkeliaran, bahkan terus memasarkan produknya di media sosial sambil memamerkan gaya hidup mewah.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa sempat ada kendala dalam proses penahanan.
Baca Juga: Istri Pengacara Korban Penembakan Diperiksa Polisi
Salah satu alasan adalah kondisi kesehatan Mira Hayati yang kala itu muntah darah dan sedang hamil.
"Kondisinya waktu itu sakit, muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Tapi kami tetap memastikan penahanan dilakukan agar mereka tidak melarikan diri," tegas Yudhiawan.
Penahanan akhirnya dapat dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Modus dan Bahaya Produk
Ketiga pengusaha ini diduga menggunakan modus manipulasi produk. Setelah mendapatkan izin dari BPOM, mereka mengubah komposisi produk dengan menambahkan bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Beberapa produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Kasus ini mulai mendapat perhatian publik setelah pakar kecantikan dr. Oky Pratama membongkarnya di media sosial.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih memproses perkara ini dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Penahanan ini adalah langkah tegas agar kasus ini dapat segera diselesaikan," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Masyarakat pun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain, sekaligus memperingatkan konsumen untuk lebih waspada terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena
-
Unhas Kenang Jasa Pahlawan dan Keluarga: Ziarah Makam Sultan Hasanuddin Jadi Momen Refleksi
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem