SuaraSulsel.id - Drama panjang kasus skincare berbahaya di Kota Makassar akhirnya memasuki babak baru.
Tiga pengusaha, yakni Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila (suami Fenny Frans), dan Agus Salim, kini resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Potret ketiganya mengenakan baju tahanan oranye viral di media sosial, lengkap dengan adegan mereka menandatangani surat persetujuan penahanan.
Namun, penahanan ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Mira Hayati, yang diketahui sedang hamil, dan Agus Salim, yang mengeluhkan sesak napas, meminta penahanannya dibantarkan dengan alasan kesehatan.
Baca Juga: Istri Pengacara Korban Penembakan Diperiksa Polisi
"Iya, dua dibantarkan dengan pengamanan," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, Selasa, 21 Januari 2025.
Dari Pamer Mewah ke Jeruji Besi
Kasus ini sebenarnya sudah mencuat sejak September 2024, ketika ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga akhir tahun, mereka masih bebas berkeliaran, bahkan terus memasarkan produknya di media sosial sambil memamerkan gaya hidup mewah.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa sempat ada kendala dalam proses penahanan.
Baca Juga: 16 Anggota Polda Sulsel Dipecat Karena Terlibat Narkoba dan Selingkuh
Salah satu alasan adalah kondisi kesehatan Mira Hayati yang kala itu muntah darah dan sedang hamil.
"Kondisinya waktu itu sakit, muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Tapi kami tetap memastikan penahanan dilakukan agar mereka tidak melarikan diri," tegas Yudhiawan.
Penahanan akhirnya dapat dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Modus dan Bahaya Produk
Ketiga pengusaha ini diduga menggunakan modus manipulasi produk. Setelah mendapatkan izin dari BPOM, mereka mengubah komposisi produk dengan menambahkan bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Beberapa produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Kasus ini mulai mendapat perhatian publik setelah pakar kecantikan dr. Oky Pratama membongkarnya di media sosial.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih memproses perkara ini dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Penahanan ini adalah langkah tegas agar kasus ini dapat segera diselesaikan," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Masyarakat pun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain, sekaligus memperingatkan konsumen untuk lebih waspada terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
3 Toner Retinol dengan Formula Ringan, Solusi Anti-Aging untuk Pemula
-
Kejanggalan Nagita Slavina Promosi Skincare Viral, Dituding Lakukan Pembohongan Publik
-
Lembut dan Aman! 4 Face Wash Non-SLS Pilihan untuk Kulit Sensitif
-
Dari Aceh Hingga Viral, Ini Nama Asli Shella Saukia yang Kini Jadi Sorotan
-
4 Cleansing Oil Terbaik untuk Kulit Berminyak, Angkat Makeup Membandel!
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
- Anies Baswedan Terciduk Gunakan Honda BeAT Sambil Dikawal Warga, Publik: Kok Gak Naik Moge atau Lamborghini?
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Bukti Azka Corbuzier Tak Suka Makanan Seharga MBG, Warganet: Anak Menjatuhkan Kesombongan Orang Tua
Pilihan
-
Siapa Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj?
-
Erick Thohir Tunggu Keputusan Prabowo soal Diskon Tiket Pesawat Lebaran
-
Gacor Usai Comeback, Ramadhan Sananta Unjuk Gigi ke Patrick Kluivert?
-
Saham PANI Terkurung Pagar Laut, Kegencet 6,97 Persen
-
Bukti Shin Tae-yong Tak Tahu Bakal Dipecat PSSI, Ungkap Mimpi yang Akhirnya Gagal Terwujud
Terkini
-
Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?
-
Sering Pamer Hidup Mewah, Viral Penampakan Mira Hayati Pakai Baju Tahanan
-
Sadis! Jukir di Makassar Bunuh Ibu Dua Anak, Mayat Diperkosa
-
Gawat! Ribuan Siswa "Siluman" Ditemukan di Makassar
-
Melayat ke Rumah Duka Alwi Hamu, Fadjry Djufry: Beliau Banyak Berkontribusi untuk Kemajuan Sulsel