SuaraSulsel.id - Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan tiga pengusaha skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan ditahan. Mereka adalah Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila (suami Fenny Frans) dan Agus Salim.
Sebelumnya, tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka sejak bulan September 2024. Namun hingga akhir tahun 2024 mereka belum juga masuk bui.
Para tersangka masih bebas memperjual belikan produknya di media sosial. Bahkan, mereka sibuk memamerkan gaya hidup mewahnya di khalayak publik.
Sikap Polda Sulsel pun dipertanyakan. Apalagi perlakuan berbeda dialami oleh seorang ibu hamil yang langsung ditahan karena terlibat kasus penipuan.
Yudhiawan menjelaskan, penahanan tiga tersangka dibantarkan atau ditunda. Penyebabnya karena salah satu tersangka yaitu Mira Hayati sempat muntah darah dan sedang hamil.
"Kondisinya waktu itu sakit, muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Ada kemungkinan hal buruk terjadi (jika ditahan)," ucapnya, Senin, 30 Desember 2024.
"Tapi tetap kami dari Kepolisian akan tetap melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri," sebutnya.
Yudhiawan menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah berkas perkara di Kejaksaan Negeri Makassar sudah tahap P21 atau hasil penyelidikan sudah lengkap.
Saat ini perkara kasus skincare bermerkuri masih tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Hal tersebut jadi alasan penyidik belum melakukan penahanan.
"Kami masih menunggu P19 atau P21. Kalau seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama aja belum kembali, masih bisa bolak-balik. Tiba-tiba perkaranya lama, kita sudah terlanjur nahan, begitu habis masa tahanan belum juga P21, jadi tetap harus keluar. Aturannya demikian," jelasnya.
Namun, Kapolda menegaskan ketiga tersangka akan tetap ditahan. Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir.
"Pasti akan saya tahan. Semua akan saya tahan. Rekan-rekan tidak usah khawatir, ini semuanya terbuka," ungkapnya.
Kasus skincare bermerkuri mencuat ke publik setelah dibeberkan pakar kecantikan, dr Oky Pratama di media sosial. Beberapa produk kosmetik diantaranya berasal dari Sulsel.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Berita Terkait
-
Cara Beli Tiket Latihan Pestapora Makassar di BRImo, Nikmati Promo Cashback hingga Lucky Toss
-
Gelaran BRImo dan Great World Circus On Ice 2 di Makassar: Akrobatik Kelas Dunia Tampil Spektakuler
-
Mulai Agustus, Kota Makassar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
-
Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan
-
Resmi! PSM Makassar Kembali Tunjuk Darije Kalezic Sebagai Pelatih
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !