SuaraSulsel.id - Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan tiga pengusaha skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan ditahan. Mereka adalah Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila (suami Fenny Frans) dan Agus Salim.
Sebelumnya, tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka sejak bulan September 2024. Namun hingga akhir tahun 2024 mereka belum juga masuk bui.
Para tersangka masih bebas memperjual belikan produknya di media sosial. Bahkan, mereka sibuk memamerkan gaya hidup mewahnya di khalayak publik.
Sikap Polda Sulsel pun dipertanyakan. Apalagi perlakuan berbeda dialami oleh seorang ibu hamil yang langsung ditahan karena terlibat kasus penipuan.
Yudhiawan menjelaskan, penahanan tiga tersangka dibantarkan atau ditunda. Penyebabnya karena salah satu tersangka yaitu Mira Hayati sempat muntah darah dan sedang hamil.
"Kondisinya waktu itu sakit, muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Ada kemungkinan hal buruk terjadi (jika ditahan)," ucapnya, Senin, 30 Desember 2024.
"Tapi tetap kami dari Kepolisian akan tetap melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri," sebutnya.
Yudhiawan menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah berkas perkara di Kejaksaan Negeri Makassar sudah tahap P21 atau hasil penyelidikan sudah lengkap.
Saat ini perkara kasus skincare bermerkuri masih tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Hal tersebut jadi alasan penyidik belum melakukan penahanan.
"Kami masih menunggu P19 atau P21. Kalau seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama aja belum kembali, masih bisa bolak-balik. Tiba-tiba perkaranya lama, kita sudah terlanjur nahan, begitu habis masa tahanan belum juga P21, jadi tetap harus keluar. Aturannya demikian," jelasnya.
Namun, Kapolda menegaskan ketiga tersangka akan tetap ditahan. Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir.
"Pasti akan saya tahan. Semua akan saya tahan. Rekan-rekan tidak usah khawatir, ini semuanya terbuka," ungkapnya.
Kasus skincare bermerkuri mencuat ke publik setelah dibeberkan pakar kecantikan, dr Oky Pratama di media sosial. Beberapa produk kosmetik diantaranya berasal dari Sulsel.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Mereka disangkakan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menambahkan, kasus ini masih dalam proses. Ia janji akan melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Saya yakin (ditahan). Beri kami kesempatan bekerja agar perkara ini sampai di Kejaksaan," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Bisnis dan Kekayaan Annar Sampetoding, Pengusaha Siner Group
-
PSM Makassar Terpeleset di Markas Persita Tangerang, Ucapan Bernardo Tavares Terbukti
-
Kronologi Pengurangan Poin PSM Makassar yang Berubah-ubah, PT LIB Ternyata Keliru
-
Fakta PSM Makassar Tampil 12 Pemain: Wasit Akui Kesalahan
-
PSM Makassar Kena Pengurangan Poin Buntut Insiden 12 Pemain di Lapangan, Langsung Banding
Terpopuler
- Penggunaan Kata 'Para' Gibran Dibandingkan dengan 'Fon' Anies, Warganet: Baru Tau Kalau...
- Angelina Sondakh Dulu Dipenjara Berapa Tahun? Vonisnya Kini Dibandingkan dengan Kasus Harvey Moeis
- Sikap Gibran Tak Beri Sambutan Lagi Jadi Sorotan, Lebih Suka Diajak Selfie
- Pengumuman! Elkan Baggott Comeback
- Jay Idzes: Ini Gila, Saya Bermimpi....
Pilihan
-
Debut Mengecewakan di Proliga 2025, Sabina Altynbekova: Kami Gugup...
-
Keras! Menperin: Apple Cuma Cari Cuan di RI
-
Polemik Pendidikan Gratis Rudy-Seno, Dewan Kaltim: Jangan Korbankan Anggaran Sektor Lain
-
Pemprov Kaltim Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Terendah di Indonesia
-
Miliaran Rupiah Terpasang, ETLE Bontang Belum Berfungsi Setelah 2 Bulan
Terkini
-
Indonesia Darurat Sampah Plastik, J Trust Bank Turun Tangan Cari Solusi
-
Istri Pengacara Korban Penembakan Diperiksa Polisi
-
Waspada! 5 Daerah di Sulsel Siaga Banjir Bandang, BMKG Himbau Ini
-
Miris! KRI Teluk Bone, Hibah Kemenhan yang Jadi 'Monumen' Terbengkalai di Pariaman
-
Dari Masjid 99 Kubah, Warga Sulsel Panjatkan Doa untuk Kedamaian dan Kemajuan di Tahun 2025