SuaraSulsel.id - Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan tiga pengusaha skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan ditahan. Mereka adalah Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila (suami Fenny Frans) dan Agus Salim.
Sebelumnya, tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka sejak bulan September 2024. Namun hingga akhir tahun 2024 mereka belum juga masuk bui.
Para tersangka masih bebas memperjual belikan produknya di media sosial. Bahkan, mereka sibuk memamerkan gaya hidup mewahnya di khalayak publik.
Sikap Polda Sulsel pun dipertanyakan. Apalagi perlakuan berbeda dialami oleh seorang ibu hamil yang langsung ditahan karena terlibat kasus penipuan.
Yudhiawan menjelaskan, penahanan tiga tersangka dibantarkan atau ditunda. Penyebabnya karena salah satu tersangka yaitu Mira Hayati sempat muntah darah dan sedang hamil.
"Kondisinya waktu itu sakit, muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Ada kemungkinan hal buruk terjadi (jika ditahan)," ucapnya, Senin, 30 Desember 2024.
"Tapi tetap kami dari Kepolisian akan tetap melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri," sebutnya.
Yudhiawan menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah berkas perkara di Kejaksaan Negeri Makassar sudah tahap P21 atau hasil penyelidikan sudah lengkap.
Saat ini perkara kasus skincare bermerkuri masih tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Hal tersebut jadi alasan penyidik belum melakukan penahanan.
"Kami masih menunggu P19 atau P21. Kalau seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama aja belum kembali, masih bisa bolak-balik. Tiba-tiba perkaranya lama, kita sudah terlanjur nahan, begitu habis masa tahanan belum juga P21, jadi tetap harus keluar. Aturannya demikian," jelasnya.
Namun, Kapolda menegaskan ketiga tersangka akan tetap ditahan. Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir.
"Pasti akan saya tahan. Semua akan saya tahan. Rekan-rekan tidak usah khawatir, ini semuanya terbuka," ungkapnya.
Kasus skincare bermerkuri mencuat ke publik setelah dibeberkan pakar kecantikan, dr Oky Pratama di media sosial. Beberapa produk kosmetik diantaranya berasal dari Sulsel.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ustaz Yahya Waloni Wafat, Sempat Khutbah Pertama, Lalu Ambruk Saat Khutbah Kedua
-
Mall di Makassar Hemat Listrik 10 Persen Berkat PLTS
-
Korban Bom Gereja Makassar Peluk Keluarga Pelaku Terorisme: "Kami Memaafkan"
-
Biaya Syuting di Makassar Lebih Mahal dari New York?! Produser Jodoh 3 Bujang Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Praktik Aborsi Ilegal di Makassar Terbongkar: ASN Puskesmas dan Mahasiswa Ditangkap
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki