SuaraSulsel.id - Komisi I DPD RI tak bisa menyembunyikan kekesalannya terhadap keputusan Kementerian Keuangan yang memangkas dana transfer daerah hingga Rp50,59 triliun.
Pemotongan ini dilakukan sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Ketua Komisi I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan protes ini saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2025).
"Ya, kita mau gimana lagi? Kita baru tahu setelah aturan ditetapkan," ujarnya dengan nada kecewa.
Menurut Sofyan, pemangkasan ini melanggar aturan. Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) adalah hak daerah yang bersumber dari APBN. DBH digunakan untuk membiayai infrastruktur, sementara DAU umumnya untuk gaji pegawai.
"Ini melanggar undang-undang. Kami sedang perjuangkan agar tidak dipotong. Ini hak daerah, nggak boleh dikurangi. Cuma sekarang belum ada yang protes karena kepala daerahnya belum dilantik," tegasnya.
Sulsel Kena Imbas, Anggaran Turun Rp19 Triliun
Pada 2025, Sulawesi Selatan mendapatkan Rp52,44 triliun dari APBN. Namun, jumlah ini turun drastis Rp19,64 triliun atau sekitar 14,49 persen.
Anggaran tersebut terbagi untuk 746 satuan kerja dari 38 kementerian/lembaga di Sulsel, sementara transfer ke daerah (TKD) dialokasikan Rp32,80 triliun.
Baca Juga: Masih Hangat Isu Bakal Mundur, Sri Mulyani Sebut Nilai Tukar Rupiah Menguat
Sofyan menilai jika pemerintah ingin melakukan efisiensi, seharusnya kepala daerah yang diberi wewenang menghemat, bukan dengan memangkas dana transfer.
"Kalau mau hemat, biar gubernur, bupati, dan wali kota yang mengatur. Tapi jangan potong dana transfer, karena itu menyangkut kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Kebijakan Efisiensi dari Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemda untuk melakukan efisiensi anggaran hingga Rp306,69 triliun.
Pembatasan belanja meliputi anggaran seremonial, perjalanan dinas, studi banding, hingga seminar.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Program Mandiri Benih Padi Andalan 2025
-
Gubernur Sulsel: KKSS Jadi Wadah Pemersatu Dunia
-
Pemprov Sulsel Apresiasi Layanan Kesehatan Gratis dan Pasar Sembako Murah KKSS
-
Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu
-
Riset Nanotheranostics Penanganan Kanker Payudara Mahasiswa Unhas Raih Juara 1