SuaraSulsel.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Aan Eko Widiarto mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad sudah tepat.
“Sudah sesuai dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ucap Aan dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin 15 Mei 2023.
Ia menjelaskan dalam Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa kewenangan dari PTUN saat ini mencakup soal keputusan badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.
"Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) mengalami perluasan makna dan tidak sempit dalam lingkungan lembaga eksekutif saja," ujar Aan.
Dengan begitu, kata Aan, keputusan-keputusan yang dibuat di lembaga-lembaga legislatif, seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa diadili di PTUN.
"Asalkan bukan bersifat produk legislasi," ujarnya.
Dengan adanya aturan itu, Aan menegaskan bahwa PTUN Jakarta sangat berwenang dalam mengadili gugatan yang diajukan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad dalam kaitannya pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.
Mengenai kekhawatiran beberapa pihak bahwa putusan PTUN bisa membatalkan putusan legislatif dalam kaitannya pembuatan Undang-undang, Aan menegaskan bahwa PTUN tidak bisa mencampuri putusan terkait kewenangan legislatif dalam membuat legislasi atau undang-undang.
"Tapi, bila sidang paripurna hasilnya adalah keputusan (bersifat administratif) bisa diadili di PTUN," kata Aan.
Baca Juga: Optimis Kembali ke Politik, Irman Gusman Maju Lagi ke DPD RI
Diketahui dalam salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung.
Dalam putusan ini, DPD selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Fadel Muhammad tetap menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp413.000," demikian bunyi putusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
-
Yusril Belum Butuh Tim Pencari Fakta Kerusuhan Makassar, Kenapa?
-
Korban Bencana Meningkat? Sekda Sulsel Bongkar Penyebab & Solusi yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap