SuaraSulsel.id - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani resmi mencopot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dari jabatannya. Pencopotan itu buntut penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Mei 2023.
Sri Mulyani menunjuk Zaeni Rokhman sebagai Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Makassar. Ia menggantikan Andhi Pramono yang sudah tidak berkantor sejak kemarin.
"Ada penunjukan Plh (Pelaksana Harian) pak Zaeni rokhman sejak kemarin," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika, Selasa, 16 Mei 2023.
Ria mengatakan pihaknya belum tahu sejauh mana proses hukum yang menjerat Andhi Pramono. Pasalnya informasi penetapan tersangka pimpinannya itu baru diketahui sejak kemarin.
"Kami juga baru tahu penetapan itu dari berita kemarin, secara resmi kan kami juga belum dapat. Makanya, prosesnya (hukumnya) sampai mana kami gak tahu," jelasnya.
Namun, ia memastikan pelayanan di Bea Cukai Makassar tidak terganggu pasca penetapan tersangka Andhi Pramono. Dari pantauan SuaraSulsel.id, para pegawai terlihat datang tepat waktu dan bekerja seperti biasanya.
"Ini kan masalah pribadi ya, jadi kami pastikan pelayanan tetap berjalan optimal seperti biasanya," tutur Ria.
Diketahui, Andi disangka sebagai penerima gratifikasi. Ia sebelumnya sudah dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya oleh KPK pada bulan Maret 2023.
Kasus ini berawal dari anaknya bernama Atasya Yasmine yang kerap flexing di media sosial. Di beberapa kesempatan saat menghadiri acara, Andhi juga selalu menggunakan barang-barang mewah.
Baca Juga: Orang Miskin Lebih Pilih Beli Rokok, Ternyata 70 Juta Penduduk RI Doyan Sebat
Dari data LHKPN, Andhi diketahui punya harta berkisar Rp13,7 miliar. Ia juga punya rumah disebur bak istana di Cibubur.
Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka kasus ini memang terungkap dari klarifikasi LHKPN. Andhi kedapatan menerima kekayaan yang diharamkan negara.
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi keluar negeri selama enam bulan ke depan. Tujuannya agar mempermudah penyidik memanggil yang bersangkutan saat diperiksa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi