SuaraSulsel.id - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani resmi mencopot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dari jabatannya. Pencopotan itu buntut penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Mei 2023.
Sri Mulyani menunjuk Zaeni Rokhman sebagai Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Makassar. Ia menggantikan Andhi Pramono yang sudah tidak berkantor sejak kemarin.
"Ada penunjukan Plh (Pelaksana Harian) pak Zaeni rokhman sejak kemarin," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika, Selasa, 16 Mei 2023.
Ria mengatakan pihaknya belum tahu sejauh mana proses hukum yang menjerat Andhi Pramono. Pasalnya informasi penetapan tersangka pimpinannya itu baru diketahui sejak kemarin.
Baca Juga: Orang Miskin Lebih Pilih Beli Rokok, Ternyata 70 Juta Penduduk RI Doyan Sebat
"Kami juga baru tahu penetapan itu dari berita kemarin, secara resmi kan kami juga belum dapat. Makanya, prosesnya (hukumnya) sampai mana kami gak tahu," jelasnya.
Namun, ia memastikan pelayanan di Bea Cukai Makassar tidak terganggu pasca penetapan tersangka Andhi Pramono. Dari pantauan SuaraSulsel.id, para pegawai terlihat datang tepat waktu dan bekerja seperti biasanya.
"Ini kan masalah pribadi ya, jadi kami pastikan pelayanan tetap berjalan optimal seperti biasanya," tutur Ria.
Diketahui, Andi disangka sebagai penerima gratifikasi. Ia sebelumnya sudah dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya oleh KPK pada bulan Maret 2023.
Kasus ini berawal dari anaknya bernama Atasya Yasmine yang kerap flexing di media sosial. Di beberapa kesempatan saat menghadiri acara, Andhi juga selalu menggunakan barang-barang mewah.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi: Ada Alat Buktinya
Dari data LHKPN, Andhi diketahui punya harta berkisar Rp13,7 miliar. Ia juga punya rumah disebur bak istana di Cibubur.
Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka kasus ini memang terungkap dari klarifikasi LHKPN. Andhi kedapatan menerima kekayaan yang diharamkan negara.
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi keluar negeri selama enam bulan ke depan. Tujuannya agar mempermudah penyidik memanggil yang bersangkutan saat diperiksa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
Daftar Barang Tak Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Apa Saja?
-
Scoopy Mudah Dicuri? Sri Mulyani Wajib Belanja Komponen Ini Biar Motornya Anti Maling
-
Segini Gaji Sri Mulyani yang Naikkan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025
-
Apa Itu Pajak Nordik yang Viral di X? Picu Debat Panas Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis