SuaraSulsel.id - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani resmi mencopot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dari jabatannya. Pencopotan itu buntut penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Mei 2023.
Sri Mulyani menunjuk Zaeni Rokhman sebagai Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Makassar. Ia menggantikan Andhi Pramono yang sudah tidak berkantor sejak kemarin.
"Ada penunjukan Plh (Pelaksana Harian) pak Zaeni rokhman sejak kemarin," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika, Selasa, 16 Mei 2023.
Ria mengatakan pihaknya belum tahu sejauh mana proses hukum yang menjerat Andhi Pramono. Pasalnya informasi penetapan tersangka pimpinannya itu baru diketahui sejak kemarin.
"Kami juga baru tahu penetapan itu dari berita kemarin, secara resmi kan kami juga belum dapat. Makanya, prosesnya (hukumnya) sampai mana kami gak tahu," jelasnya.
Namun, ia memastikan pelayanan di Bea Cukai Makassar tidak terganggu pasca penetapan tersangka Andhi Pramono. Dari pantauan SuaraSulsel.id, para pegawai terlihat datang tepat waktu dan bekerja seperti biasanya.
"Ini kan masalah pribadi ya, jadi kami pastikan pelayanan tetap berjalan optimal seperti biasanya," tutur Ria.
Diketahui, Andi disangka sebagai penerima gratifikasi. Ia sebelumnya sudah dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya oleh KPK pada bulan Maret 2023.
Kasus ini berawal dari anaknya bernama Atasya Yasmine yang kerap flexing di media sosial. Di beberapa kesempatan saat menghadiri acara, Andhi juga selalu menggunakan barang-barang mewah.
Baca Juga: Orang Miskin Lebih Pilih Beli Rokok, Ternyata 70 Juta Penduduk RI Doyan Sebat
Dari data LHKPN, Andhi diketahui punya harta berkisar Rp13,7 miliar. Ia juga punya rumah disebur bak istana di Cibubur.
Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka kasus ini memang terungkap dari klarifikasi LHKPN. Andhi kedapatan menerima kekayaan yang diharamkan negara.
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi keluar negeri selama enam bulan ke depan. Tujuannya agar mempermudah penyidik memanggil yang bersangkutan saat diperiksa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar
-
Gubernur Sulsel Beri Bantuan Keluarga Ibu Helmi yang Viral Saat Penertiban di CPI
-
PMII Makassar Ancam Gelar 'Reformasi Total Jilid II', Ajak BEM dan Buruh Konsolidasi Besar-besaran
-
Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini
-
100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar