SuaraSulsel.id - Hutan mangrove di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, tiba-tiba berstatus milik pribadi.
Ambo Masse, seorang warga, mengklaim lahan seluas 6,4 hektare itu dengan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah terbit sejak 2009.
Padahal, aturan jelas melarang pengalihan fungsi lahan mangrove. UU Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan sanksi bagi siapa saja yang merusak ekosistem ini.
Mangrove bukan sekadar pohon di pesisir. Ia benteng alami yang melindungi wilayah pantai dari abrasi dan menjadi rumah bagi beragam spesies seperti ikan, kepiting, dan kerang.
Dari Hutan Lindung Jadi Empang
Di Sulawesi Selatan, luas hutan mangrove mencapai 12.278 hektare, tersebar di 18 kabupaten/kota, termasuk Maros sebagai salah satu yang terbesar. Lahan ini terbagi dalam beberapa status.
Hutan negara (hutan lindung) sebanyak 1.600 hektare. Hutan produksi 126 hektare, kawasan lindung non-hutan negara 10.557 hektare.
Namun, banyak lahan mangrove berubah fungsi karena klaim kepemilikan pribadi. Seperti di Maros, 6 hektare hutan mangrove dibabat dan diubah jadi empang oleh Ambo Masse.
"Kami sudah bersurat ke ATR/BPN Maros untuk membatalkan SHM di kawasan mangrove ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, M. Ilyas, Sabtu, 1 Februari 2025.
Baca Juga: Lukisan Berusia 51.200 Tahun di Leang-leang Bikin Fadli Zon Takjub
Menurutnya, sertifikat yang dipegang Ambo Masse terbit sebelum wilayah tersebut resmi ditetapkan sebagai hutan mangrove. Oleh karena itu, pihaknya meminta verifikasi ulang. Polisi juga sudah turun tangan menyelidiki.
Ancaman Banjir Rob dan Abrasi
Jika dibiarkan, dampaknya bisa fatal. Abrasi dan banjir rob mengancam pesisir Maros hingga Pangkep. Sawah, ladang, dan tambak warga berisiko tenggelam.
Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah, mengakui lembaganya pernah menerbitkan SHM untuk lahan tersebut pada 2009. Saat itu, kawasan itu belum ditetapkan sebagai hutan mangrove.
Namun, pada 2012, Perda Nomor 4 mengubah sebagian pesisir menjadi kawasan mangrove. Tahun 2024, Ambo Masse mengajukan perubahan status lahan dari hak milik menjadi hak pakai, lalu mencoba mengubahnya kembali ke hak milik.
"Tapi permohonan itu kami tangguhkan karena sudah dalam penyelidikan aparat penegak hukum. Diduga ada perusakan mangrove," ujar Murad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?