SuaraSulsel.id - Hutan mangrove di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, tiba-tiba berstatus milik pribadi.
Ambo Masse, seorang warga, mengklaim lahan seluas 6,4 hektare itu dengan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah terbit sejak 2009.
Padahal, aturan jelas melarang pengalihan fungsi lahan mangrove. UU Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan sanksi bagi siapa saja yang merusak ekosistem ini.
Mangrove bukan sekadar pohon di pesisir. Ia benteng alami yang melindungi wilayah pantai dari abrasi dan menjadi rumah bagi beragam spesies seperti ikan, kepiting, dan kerang.
Dari Hutan Lindung Jadi Empang
Di Sulawesi Selatan, luas hutan mangrove mencapai 12.278 hektare, tersebar di 18 kabupaten/kota, termasuk Maros sebagai salah satu yang terbesar. Lahan ini terbagi dalam beberapa status.
Hutan negara (hutan lindung) sebanyak 1.600 hektare. Hutan produksi 126 hektare, kawasan lindung non-hutan negara 10.557 hektare.
Namun, banyak lahan mangrove berubah fungsi karena klaim kepemilikan pribadi. Seperti di Maros, 6 hektare hutan mangrove dibabat dan diubah jadi empang oleh Ambo Masse.
"Kami sudah bersurat ke ATR/BPN Maros untuk membatalkan SHM di kawasan mangrove ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, M. Ilyas, Sabtu, 1 Februari 2025.
Baca Juga: Lukisan Berusia 51.200 Tahun di Leang-leang Bikin Fadli Zon Takjub
Menurutnya, sertifikat yang dipegang Ambo Masse terbit sebelum wilayah tersebut resmi ditetapkan sebagai hutan mangrove. Oleh karena itu, pihaknya meminta verifikasi ulang. Polisi juga sudah turun tangan menyelidiki.
Ancaman Banjir Rob dan Abrasi
Jika dibiarkan, dampaknya bisa fatal. Abrasi dan banjir rob mengancam pesisir Maros hingga Pangkep. Sawah, ladang, dan tambak warga berisiko tenggelam.
Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah, mengakui lembaganya pernah menerbitkan SHM untuk lahan tersebut pada 2009. Saat itu, kawasan itu belum ditetapkan sebagai hutan mangrove.
Namun, pada 2012, Perda Nomor 4 mengubah sebagian pesisir menjadi kawasan mangrove. Tahun 2024, Ambo Masse mengajukan perubahan status lahan dari hak milik menjadi hak pakai, lalu mencoba mengubahnya kembali ke hak milik.
"Tapi permohonan itu kami tangguhkan karena sudah dalam penyelidikan aparat penegak hukum. Diduga ada perusakan mangrove," ujar Murad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Waspada! 4.144 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sulsel, Ini Cara Mengenalinya
-
Limbah PT KIMA Aman, Fakta Ini Mengejutkan Warga
-
Peternak Ayam Demo Besar-Besaran, Mentan Amran: Sebelum Demo Kami Sudah Teken SK Ini
-
Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia
-
Paramitha Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Sopir Travel dan Dibuat Jadi Tengkorak