SuaraSulsel.id - Hutan mangrove di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, tiba-tiba berstatus milik pribadi.
Ambo Masse, seorang warga, mengklaim lahan seluas 6,4 hektare itu dengan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah terbit sejak 2009.
Padahal, aturan jelas melarang pengalihan fungsi lahan mangrove. UU Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan sanksi bagi siapa saja yang merusak ekosistem ini.
Mangrove bukan sekadar pohon di pesisir. Ia benteng alami yang melindungi wilayah pantai dari abrasi dan menjadi rumah bagi beragam spesies seperti ikan, kepiting, dan kerang.
Dari Hutan Lindung Jadi Empang
Di Sulawesi Selatan, luas hutan mangrove mencapai 12.278 hektare, tersebar di 18 kabupaten/kota, termasuk Maros sebagai salah satu yang terbesar. Lahan ini terbagi dalam beberapa status.
Hutan negara (hutan lindung) sebanyak 1.600 hektare. Hutan produksi 126 hektare, kawasan lindung non-hutan negara 10.557 hektare.
Namun, banyak lahan mangrove berubah fungsi karena klaim kepemilikan pribadi. Seperti di Maros, 6 hektare hutan mangrove dibabat dan diubah jadi empang oleh Ambo Masse.
"Kami sudah bersurat ke ATR/BPN Maros untuk membatalkan SHM di kawasan mangrove ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, M. Ilyas, Sabtu, 1 Februari 2025.
Baca Juga: Lukisan Berusia 51.200 Tahun di Leang-leang Bikin Fadli Zon Takjub
Menurutnya, sertifikat yang dipegang Ambo Masse terbit sebelum wilayah tersebut resmi ditetapkan sebagai hutan mangrove. Oleh karena itu, pihaknya meminta verifikasi ulang. Polisi juga sudah turun tangan menyelidiki.
Ancaman Banjir Rob dan Abrasi
Jika dibiarkan, dampaknya bisa fatal. Abrasi dan banjir rob mengancam pesisir Maros hingga Pangkep. Sawah, ladang, dan tambak warga berisiko tenggelam.
Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah, mengakui lembaganya pernah menerbitkan SHM untuk lahan tersebut pada 2009. Saat itu, kawasan itu belum ditetapkan sebagai hutan mangrove.
Namun, pada 2012, Perda Nomor 4 mengubah sebagian pesisir menjadi kawasan mangrove. Tahun 2024, Ambo Masse mengajukan perubahan status lahan dari hak milik menjadi hak pakai, lalu mencoba mengubahnya kembali ke hak milik.
"Tapi permohonan itu kami tangguhkan karena sudah dalam penyelidikan aparat penegak hukum. Diduga ada perusakan mangrove," ujar Murad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Sukseskan Program Zero Dose
-
Ekonomi Sulawesi Selatan Tumbuh 6,88 Persen, 170 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
-
Rehan Pembobol NASA: Tidak Ada Sistem Digital yang Sempurna
-
Siswa Pembobol Sistem Keamanan NASA Pilih Kuliah di Unhas
-
Detik-detik Mengerikan Bang Tigor Siram Istri Dengan Air Keras