Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:07 WIB
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Budi Sajidin saat rilis akhir tahun dan pemusnahan barang bukti narkoba di Makassar, Selasa (24/12/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Brigjen Pol Budi Sajidin mengatakan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba bukan hanya berlaku bagi warga biasa. Melainkan pejabat ataupun Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari.

"Rehabilitasi itu bukan cuma untuk warga biasa tetapi untuk semua. Tidak ada perbedaan, mau pejabat (Wabup Maros) atau warga biasa semua memperoleh hak yang sama dalam rehabilitasi," ujarnya, Selasa 24 Desember 2024.

Brigjen Pol Budi Sajidin mengatakan undangan rehabilitasi sudah dilayangkan kepada Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari untuk datang memenuhi undangan agar mau direhabilitasi.

Namun, pihak Suhartina Bohari hanya mengirimkan pengacaranya dan menyampaikan jika kliennya tersebut tidak positif narkoba.

Baca Juga: Positif Narkoba, Kenapa Wakil Bupati Maros Belum Ditahan dan Dipecat?

"Undangan sudah kita layangkan dan pihak Suhartina hanya mengirimkan pengacaranya. Apapun itu, kita tetap tunggu untuk siapa saja yang ingin diobati seperti rehabilitasi," katanya.

Budi Sajidin mengakui jika Suhartina Bohari positif menggunakan "methamphetamine" dan BNNP Sulsel sudah melakukan pemeriksaan berulang dan hasilnya tetap positif.

"Hasil itu kan sudah diungkapkan beberapa waktu lalu. Yang pasti kita terbuka untuk siapa saja yang ingin direhabilitasi untuk kebaikan orang tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah mengungkapkan bahwa rehabilitasi bukan soal menuntaskan kewajiban, melainkan untuk kesembuhan yang bersangkutan.

Seseorang yang terpapar narkotika disebut alternatif pengobatannya salah satunya adalah melalui rehabilitasi.

Baca Juga: Bejat! Ustaz di Maros Cabuli 20 Santriwati saat Setor Hafalan Al Quran

Selain itu, kata Ardiansyah, pentingnya seseorang menjalani rehabilitasi adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan terjadi di kemudian hari.

Terlebih jika seseorang yang pernah diminta rehabilitasi tertangkap atas kasus yang sama atau narkotika bisa berdampak pada proses hukum yang berat.

"Kalau dibilang wajib, dia mau sembuh atau tidak. Kalau mau sembuh yah rehab dong, kan gitu. Kalau tidak mau sembuh yah tidak usah rehab. Mungkin dia pikir saya tidak mau sembuh. Nanti kalau tertangkap lagi baru menyesal, kan begitu. Harus diobati," ucapnya. (Antara)

Load More