SuaraSulsel.id - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Fadjry Djufry mengatakan laut yang disertifikatkan di kota Makassar hampir sama dengan kejadian yang terjadi di Tangerang. Pihaknya siap membongkar jika memang izinnya terbukti ilegal.
"Saya belum (tahu) detail, tapi hampir sama dengan pagar yang di Tangerang itu. Pasti kita bongkar kalau memang tidak memenuhi aturan regulasi yang ada," tegasnya, Rabu, 29 Januari 2025.
Dalam UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak diperkenankan adanya penerbitan sertifikat.
Aturan itu diperkuat dengan diterbitkannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan juga pada tahun 2022.
Baca Juga: Siapa Pemilik Sertifikat di Laut Makassar?
Dalam RTRW Provinsi Sulsel dibolehkan ada reklamasi di garis pantai untuk wilayah jasa perdagangan. Di luar dari pada itu ada wilayah perikanan tangkap dan tidak boleh direklamasi karena merupakan alur pelayaran laut dan alur pelayaran nelayan ikan.
Namun, kebijakan itu baru dikeluarkan pada tahun 2022. Sementara, sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di atas laut di sepanjang pesisir Kecamatan Mariso, kota Makassar ini terbit sejak tahun 2015. Dulunya, wilayah itu masih berupa lautan.
Fadjry menjelaskan pihaknya segera mengevaluasi izin yang pernah dikeluarkan dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak yang menerbitkan sertifikat tersebut.
"Ada ATR BPN yang melihat nanti seperti apa. Bagi Pemprov akan dililhat kembali terkait dengan izin-izinnya yang sudah ada di sana. Sampai sejauh ini saya belum dikasih laporan detail ini. Kan kemarin baru pergantian kemarin (Kepala) BPN-nya. Nanti jadi atensi kita," jelasnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA-CKTR) Sulsel, Andi Yurnita sebelumnya mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, lahan tersebut memang masih merupakan kawasan laut saat didaftarkan ke BPN.
Baca Juga: Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?
Ia mengungkap, sebagian besar lahan di wilayah di sana telah terdaftar di BPN. Salah satunya memang ada nama PT DG.
Namun, ia tidak tahu pasti apakah lahan reklamasi tersebut terkapling sebagai SHGB atau SHM.
"Kami pernah tanyakan ke BPN Kota Makassar, apakah boleh kalau di kondisi existing masih air tapi sudah terbit hak kepemilikan di atasnya?. Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan jawaban dari surat itu," ujar Ayu sapaannya.
Ayu menjelaskan, SHGB tersebut seharusnya tidak bisa terbit. Sebab, hak atas tanah seharusnya diberikan berbentuk tanah, bukan yang masih berupa air.
"Kalau dilihat kondisi di lapangan itu masih banyak yang masih berupa air. Berarti bahwa ada proses menuju ke arah darat, ini prosesnya harus ada izinnya dan seharusnya, belum bisa didaftarkan di tahun tersebut," jelasnya.
Sehingga, seluruh penimbunan yang dilakukan di kawasan tersebut pastinya tanpa izin. Sertifikat yang keluar ketika masih berupa laut juga seharusnya dianggap illegal.
Pemprov Sulsel sebelumnya sudah melayangkan surat teguran untuk lima perusahaan yang punya aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah Tanjung Bunga.
Namun, yang berhak memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Ahmad Yusran mengatakan ada 46 titik koordinat SHGB yang dimiliki oleh PT DG.
Awalnya, izin itu didapatkan secara online (OSS) dengan luas 7,5 hektare. Dahulu, semua lahan di kawasan tersebut masih wilayah laut sebelum reklamasi.
Namun, berdasarkan titik koordinat yang telah dirangkum pada rapat tindak lanjut laporan kegiatan reklamasi tak berizin yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pengembang, dan Pemerintah Kota Makassar, ditemukan titik koordinat ternyata lebih dari 7,5 hektare. Tapi ada sekitar 23 hektare.
"Tiga kali lebih besar dibandingkan perizinan yang diajukan di awal atau lebih dari 23 hektare. Ini patut dipertanyakan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Januari 2025 lalu.
Selain PT DG, ia mengungkap kapling laut juga dilakukan PT BS. Perusahaan ini punya HGB dan hak milik.
Padahal, pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 diatur pelarangan pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan.
Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Bakal Menghilang di Laga Persib Bandung vs PSM Makassar, Ada Apa?
-
Aparat Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut, Mantan Kabareskrim: Itu Polisi 'India'
-
CEK FAKTA: Prabowo Pimpin Eksekusi Pembongkaran Pagar Laut
-
Bojan Ungkap Kondisi David dan Dimas Drajad Jelang Lawan PSM Makassar
-
Gibran Belum Buka Suara Soal Kasus Pagar Laut, Publik Inisiatif Pakai Layanan Lapor Mas Wapres: Solusinya Tetap Susu!
Terpopuler
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Akui Tak Nyaman, Reaksi Netizen Malaysia Lihat Foto Gibran Blonde Jadi Sorotan: Baru Kali Ini Wapres Diginiin..
- Keputusan Mualaf Ditentang Keluarga, Richard Lee Tak Peduli: Saya Gak Perlu Izin Orangtua
- Diduga Sindir Desy Ratnasari Eks Pacar Irwan Mussry, Adab Maia Estianty Jadi Perbincangan
- Susi Pudjiastuti Minta Maaf Usai HP Dipakai Cucu, Netizen: Yang Gak Wajar Itu Membiarkan Anak Mainin Negara Bu..
Pilihan
-
Rizky Ridho Catatkan Rekor di Liga 1, Kirim Persaingan untuk Mees Hilgers dan Jay Idzes?
-
Dari Wardah Hingga Kahf: 14 Brand Kecantikan di Bawah Naungan PT Paragon Milik Nurhayati Subakat
-
Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
-
Nusron Wahid Copot 6 Pejabat yang Terbitkan SHGB Pagar Laut Anak Usaha PIK 2
-
KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
Terkini
-
Pj Gubernur Sulsel Dorong Percepatan Perizinan Investasi: "Layanan Harus Makin Cepat!"
-
23 Hektare Laut di Makassar Jadi Milik Pribadi, Pemprov Sulsel Siap Bongkar!
-
Sulsel Siap Swasembada Pangan! Pj Gubernur Ungkap Strategi dan Target Ambisius
-
Sultan Tajang Turun ke Sawah, Petani Wajo Harap Ada Solusi Nyata
-
Seperti Jusuf Kalla dan Hotman Paris, Kini Anda Bisa Terapi Stem Cell di RS Unhas