SuaraSulsel.id - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Fadjry Djufry mengatakan laut yang disertifikatkan di kota Makassar hampir sama dengan kejadian yang terjadi di Tangerang. Pihaknya siap membongkar jika memang izinnya terbukti ilegal.
"Saya belum (tahu) detail, tapi hampir sama dengan pagar yang di Tangerang itu. Pasti kita bongkar kalau memang tidak memenuhi aturan regulasi yang ada," tegasnya, Rabu, 29 Januari 2025.
Dalam UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak diperkenankan adanya penerbitan sertifikat.
Aturan itu diperkuat dengan diterbitkannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan juga pada tahun 2022.
Dalam RTRW Provinsi Sulsel dibolehkan ada reklamasi di garis pantai untuk wilayah jasa perdagangan. Di luar dari pada itu ada wilayah perikanan tangkap dan tidak boleh direklamasi karena merupakan alur pelayaran laut dan alur pelayaran nelayan ikan.
Namun, kebijakan itu baru dikeluarkan pada tahun 2022. Sementara, sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di atas laut di sepanjang pesisir Kecamatan Mariso, kota Makassar ini terbit sejak tahun 2015. Dulunya, wilayah itu masih berupa lautan.
Fadjry menjelaskan pihaknya segera mengevaluasi izin yang pernah dikeluarkan dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak yang menerbitkan sertifikat tersebut.
"Ada ATR BPN yang melihat nanti seperti apa. Bagi Pemprov akan dililhat kembali terkait dengan izin-izinnya yang sudah ada di sana. Sampai sejauh ini saya belum dikasih laporan detail ini. Kan kemarin baru pergantian kemarin (Kepala) BPN-nya. Nanti jadi atensi kita," jelasnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA-CKTR) Sulsel, Andi Yurnita sebelumnya mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, lahan tersebut memang masih merupakan kawasan laut saat didaftarkan ke BPN.
Baca Juga: Siapa Pemilik Sertifikat di Laut Makassar?
Ia mengungkap, sebagian besar lahan di wilayah di sana telah terdaftar di BPN. Salah satunya memang ada nama PT DG.
Namun, ia tidak tahu pasti apakah lahan reklamasi tersebut terkapling sebagai SHGB atau SHM.
"Kami pernah tanyakan ke BPN Kota Makassar, apakah boleh kalau di kondisi existing masih air tapi sudah terbit hak kepemilikan di atasnya?. Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan jawaban dari surat itu," ujar Ayu sapaannya.
Ayu menjelaskan, SHGB tersebut seharusnya tidak bisa terbit. Sebab, hak atas tanah seharusnya diberikan berbentuk tanah, bukan yang masih berupa air.
"Kalau dilihat kondisi di lapangan itu masih banyak yang masih berupa air. Berarti bahwa ada proses menuju ke arah darat, ini prosesnya harus ada izinnya dan seharusnya, belum bisa didaftarkan di tahun tersebut," jelasnya.
Sehingga, seluruh penimbunan yang dilakukan di kawasan tersebut pastinya tanpa izin. Sertifikat yang keluar ketika masih berupa laut juga seharusnya dianggap illegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!