Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:25 WIB
Tangkapan layar pesisir Kota Makassar menggunakan google map, Kamis 30 Januari 2025 [SuaraSulsel.id/Google Map]

Pemprov Sulsel sebelumnya sudah melayangkan surat teguran untuk lima perusahaan yang punya aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah Tanjung Bunga.

Namun, yang berhak memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Ahmad Yusran mengatakan ada 46 titik koordinat SHGB yang dimiliki oleh PT DG.

Awalnya, izin itu didapatkan secara online (OSS) dengan luas 7,5 hektare. Dahulu, semua lahan di kawasan tersebut masih wilayah laut sebelum reklamasi.

Baca Juga: Siapa Pemilik Sertifikat di Laut Makassar?

Namun, berdasarkan titik koordinat yang telah dirangkum pada rapat tindak lanjut laporan kegiatan reklamasi tak berizin yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pengembang, dan Pemerintah Kota Makassar, ditemukan titik koordinat ternyata lebih dari 7,5 hektare. Tapi ada sekitar 23 hektare.

"Tiga kali lebih besar dibandingkan perizinan yang diajukan di awal atau lebih dari 23 hektare. Ini patut dipertanyakan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Januari 2025 lalu.

Selain PT DG, ia mengungkap kapling laut juga dilakukan PT BS. Perusahaan ini punya HGB dan hak milik.

Padahal, pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 diatur pelarangan pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan.

Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.

Baca Juga: Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?

Load More