SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, setelah terbukti melanggar kode etik dengan mengabaikan prosedur verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir, yang kini menjadi Wali Kota Palopo terpilih.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua, serta Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.
Ratna menjelaskan, berdasarkan fakta dan bukti persidangan, ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Mereka mengabaikan surat keterangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar dalam sistem ujian nasional.
Namun, ketiga komisioner tersebut tetap meloloskan pencalonan Trisal Tahir dengan alasan adanya tekanan dari Surat Dinas KPU Sulsel dan KPU RI.
Keputusan ini dilaporkan oleh pengadu, Junaid, yang mencatat dugaan cacat administrasi terkait ijazah palsu.
Kelalaian Serius dalam Verifikasi
DKPP menilai tindakan Irwandi Jumadin dan dua anggotanya menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Padahal sebelumnya, KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Trisal Tahir dan wakilnya, Akhmad Syarifuddin, sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C Trisal dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway
Namun, keputusan tersebut kemudian berubah dengan dalih adanya tekanan dari KPU Sulsel dan KPU RI. Hal ini mencoreng integritas penyelenggaraan pemilu dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Sanksi untuk Bawaslu Palopo
Selain memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Kota Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra.
Keduanya dinilai melanggar kode etik karena meloloskan berkas administrasi Trisal Tahir meskipun ijazahnya dinyatakan palsu.
Putusan ini merupakan jawaban atas pengaduan Dahyar, yang mencatat kelalaian Bawaslu dalam mengawasi proses verifikasi.
DKPP menyebut sanksi ini diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
An Nadzir Gowa Umumkan Rayakan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Hotel di Bandung yang Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga
-
Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas