SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, setelah terbukti melanggar kode etik dengan mengabaikan prosedur verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir, yang kini menjadi Wali Kota Palopo terpilih.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua, serta Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.
Ratna menjelaskan, berdasarkan fakta dan bukti persidangan, ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Mereka mengabaikan surat keterangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar dalam sistem ujian nasional.
Namun, ketiga komisioner tersebut tetap meloloskan pencalonan Trisal Tahir dengan alasan adanya tekanan dari Surat Dinas KPU Sulsel dan KPU RI.
Keputusan ini dilaporkan oleh pengadu, Junaid, yang mencatat dugaan cacat administrasi terkait ijazah palsu.
Kelalaian Serius dalam Verifikasi
DKPP menilai tindakan Irwandi Jumadin dan dua anggotanya menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Padahal sebelumnya, KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Trisal Tahir dan wakilnya, Akhmad Syarifuddin, sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C Trisal dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway
Namun, keputusan tersebut kemudian berubah dengan dalih adanya tekanan dari KPU Sulsel dan KPU RI. Hal ini mencoreng integritas penyelenggaraan pemilu dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Sanksi untuk Bawaslu Palopo
Selain memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Kota Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra.
Keduanya dinilai melanggar kode etik karena meloloskan berkas administrasi Trisal Tahir meskipun ijazahnya dinyatakan palsu.
Putusan ini merupakan jawaban atas pengaduan Dahyar, yang mencatat kelalaian Bawaslu dalam mengawasi proses verifikasi.
DKPP menyebut sanksi ini diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Jokowi Turun Gunung untuk Demi PSI: Saya Masih Sanggup Sampai Kecamatan!
-
Sosok Salim S. Mengga yang Wafat di Makassar, Rekan Seangkatan Presiden Prabowo di Akmil 1974
-
Pertemuan Buntu, Mahasiswa Luwu Ancam Kembali Blokade Trans Sulawesi
-
Kaesang Tegas Tolak Laporan ABS, PSI: Struktur Partai Jadi Kunci Kemenangan 2029
-
Prof. Morten Meldal Tantang Peneliti Unhas Lahirkan Inovasi Berkelanjutan